Kasus ini menjadi sorotan warga karena dinilai mencerminkan keresahan masyarakat terhadap proses penilangan yang dianggap memberatkan tanpa bukti pembayaran.
Sementara Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury melalui Kasat Lantas AKP Panca Mega Surya memberikan klarifikasi terkait proses penilangan. Ia membenarkan bahwa pelanggar memang dikenakan enam pasal pelanggaran lalu lintas oleh petugas di lapangan.
"Iya mas, itu dikenakan 6 pasal lalu lintas oleh petugas dan akan saya cek dulu. Kalau enggak, ngadep Senin aja ya, ngadep Kanit Turjawali-nya dulu, sebab kemarin personelnya lepas dinas ndo," ujar AKP Panca saat dikonfirmasi pada Jumat, 30 Mei 2025.
Keluhan Marzuki ini langsung mendapat respon dari Polda Sumatera Selatan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengecekan ke jajaran terkait.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait