PALEMBANG, iNewsPalembang.id – Seorang warga Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, bernama Marzuki (46) kecewa terhadap denda tilang yang dikenakan kepada anaknya Sendi sebesar Rp1,5 juta atas pelanggaran lalu lintas oleh Petugas Kepolisian dari Polres OKU Timur.
Kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 25 Mei 2025 lalu saat anaknya terkena tilang oleh petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres OKU Timur di daerah Belitang, OKU Timur. Dimana sang anak yang berusia 18 tahun ini dikenakan pelanggaran terhadap Pasal 297, 280, 281, 288, 291, dan 285.
Atas semua pelanggaran tersebut oleh petugas Satlantas Polres OKU Timur sang anak dikenakan denda sebesar Rp1,5 juta. Namun anehnya di surat tilang nominal angka Rp1,5 juta tidak ditulis oleh petugas yang melakukan penilangan.
Karena kejadian tersebut Marzuki menyampaikan bahwa dirinya merasa sangat keberatan dengan nominal denda tilang yang harus dibayarkan. Ia mengungkapkan bahwa anaknya memang melakukan pelanggaran, namun menurutnya nilai denda yang dikenakan tidak sebanding, apalagi surat-surat kendaraan anaknya diklaim lengkap.
"Mahal sekali bayar dendanya Rp1,5 juta, sedangkan surat motor anak saya lengkap. Saya memohon kepada Bapak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar polisi jangan menyulitkan masyarakat kecil," keluh Marzuki dalam keterangannya.
Kasus ini menjadi sorotan warga karena dinilai mencerminkan keresahan masyarakat terhadap proses penilangan yang dianggap memberatkan tanpa bukti pembayaran.
Sementara Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury melalui Kasat Lantas AKP Panca Mega Surya memberikan klarifikasi terkait proses penilangan. Ia membenarkan bahwa pelanggar memang dikenakan enam pasal pelanggaran lalu lintas oleh petugas di lapangan.
"Iya mas, itu dikenakan 6 pasal lalu lintas oleh petugas dan akan saya cek dulu. Kalau enggak, ngadep Senin aja ya, ngadep Kanit Turjawali-nya dulu, sebab kemarin personelnya lepas dinas ndo," ujar AKP Panca saat dikonfirmasi pada Jumat, 30 Mei 2025.
Keluhan Marzuki ini langsung mendapat respon dari Polda Sumatera Selatan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengecekan ke jajaran terkait.
"Terima kasih infonya, mohon waktu. Sabar ya, saya mau cek info tersebut dulu. Saya coba konfirmasi ke Kapolres terkait ya," ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya saat dikonfirmasi iNewsPalembang.id pada Rabu malam, 4 Juni 2025.
Polda Sumsel menyatakan akan terus mengawasi dan menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait pelayanan kepolisian, termasuk dalam hal penindakan dugaan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan tidak sesuai prosedur.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait