JAKARTA, iNewspalembang.id – Buntut adanya indikasi kuat sebagai jemaah calon haji (JCH) nonprocedural, petugas Imigrasi di seluruh Indonesia menunda keberangkatan sebanyak 1.243 WNI selama periode 23 April hingga 1 Juni 2025.
Menurut Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Direktorat Jenderal Imigrasi, Suhendra, dari jumlah tersebut secara rinci dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten, penundaan keberangkatan tertinggi dengan 719 orang.
Kemudian, Bandara Internasional Juanda, Surabaya, dengan 187 orang, Bandara Ngurah Rai, Denpasar, 52 orang, Bandara Sultan Hasanudin, Makassar, 46 orang, Bandara Internasional Yogyakarta, 42 orang, Bandara Kualanamu, Medan, 18 orang, Bandara Minangkabau, Sumatera Barat, 12 orang dan Bandara Internasional Sultan Haji Sulaiman, dengan 4 orang.
“Penundaan keberangkatan jemaah calon haji nonprosedural ini juga dilakukan di beberapa pelabuhan internasional di Batam, Kepulauan Riau. Di Pelabuhan Citra Tri Tunas, sebanyak 82 orang ditunda keberangkatannya, diikuti oleh Pelabuhan Batam Center 54 orang dan Pelabuhan Bengkong 27 orang,” ujar dia, Selasa (3/6/2025).
Suhendra mengatakan, alasan utama penundaan keberangkatan karena para WNI tersebut tidak memiliki visa haji atau dokumen lainnya yang dipersyaratkan untuk ibadah haji.
Penundaan ini, sambung dia, bukan berarti para WNI itu sama sekali tidak bisa bepergian ke Arab Saudi, karena mereka sudah memiliki visa Arab Saudi yang artinya mereka dapat melintas masuk ke negara tersebut.
“Hanya saja, saat musim haji ini kami perlu menekan potensi penyalahgunaan visa dalam rangka melakukan ibadah haji. Setelah musim haji selesai, para WNI tersebut tetap bisa berangkat ke Arab Saudi, sesuai dengan peruntukan visa mereka," ujar dia.
Sementara, di Yogyakarta, petugas mendapati kejanggalan dalam keterangan enam WNI berinisial HBS, DDA, K, MS, M, dan ER yang hendak berangkat menuju Kuala Lumpur, Malaysia, menggunakan maskapai AirAsia AK349.
“Saat pemeriksaan awal, empat orang itu mengaku akan berlibur ke Kuala Lumpur dan berencana kembali pada 27 Mei 2025. Sementara dua lainnya menunjukkan visa kerja Arab Saudi,” kata dia.
Selanjutnya, ungkap Suhendra, petugas melakukan pendalaman dan wawancara lebih lanjut, yang memunculkan pengakuan dari 6 orang tersebut, bahwa Kuala Lumpur hanyalah destinasi transit sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji.
Tak hanya di Yogyakarta, di Surabaya, ada 171 jemaah calon haji yang ditunda keberangkatannya lantaran kedapatan tidak menggunakan visa haji. Mereka bermaksud menuju Arab Saudi menggunakan visa kunjungan dengan bantuan jasa biro perjalanan wisata. Salah satu jemaah mengaku mereka bahkan harus merogoh kocek hingga ratusan juta rupiah untuk berangkat.
"Sangat disayangkan niat baik masyarakat mau beribadah malah dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab dengan membuat mereka berangkat melalui jalur nonprosedural,” ungkap dia.
Suhendra menerangkan, bahwa penundaan keberangkatan ini dilakukan pihak Imigrasi untuk menghindarkan WNI dari potensi masalah di kemudian hari, baik di dalam maupun luar negeri.
“Jangan sampai mau ibadah malah jadi masalah karena pakai cara yang tidak benar. Bersabar menanti melalui jalur resmi akan lebih menjamin keamanan, kenyamanan, serta perlindungan hukum bagi para jemaah," tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait