PALEMBANG, iNEWSpalembang.id – Momen Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah yang jatuh pada 31 Maret 2025 ini, menjadi berkah bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Merah Mata Palembang.
Betapa tidak, ada sebanyak 1.388 narapidana (napi) di Lapas tersebut, menerima Remisi Khusus (RK) Satu dan RK Dua.
Menurut Kepala Lapas Klas I Merah Mata Palembang Veri Johannes, remisi ini ada tiga macam yakni Remisi Khusus, Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa. Lalu, sambung dia, Remisi Khusus ini juga dibagi menjadi dua Remisi Khusus Satu berupa pengurangan masa pidana, dan Remisi Khusus Dua berupa pengurangan masa pidana sekaligus langsung bebas.
Remisi Khusus ini dalam rangka memperingati hari raya agama, seperti remisi di saat lebaran atau Hari Raya Idul Fitri. Dari jumlah itu, ada satu (napi) penerima Remisi Khusus Dua. Untuk 1.387 napi menerima Remisi Khusus Satu,” ujar dia saat dikonfirmasi, Senin (31/3/2025) siang.
Veri menugngkapkan, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi oleh napi untuk mendapatkan remisi. Salah satunya berkelakuan baik selama di Lapas Klas I Merah Mata Palembang.
"Untuk mendapatkan remisi, administrasi harus terpenuhi seperti berkelakuan baik baik, dan sudah menjalani minimal enam bulan masa pidana," tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait