PALEMBANG, iNEWSpalembang.id – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, awalnya menjadwalkan pemeriksaan Ketua PMI Kota Palembang 2019-2024, Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto sebagai saksi, Kamis (20/3/2025).
Informasi jadwal pemeriksaan Fitrianti Agustinda dan sang suami, sehari sebelumnya sudah ramai di grup WhatsApp. Buntutnya, awak media sudah bersiap menanti mantan Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang tersebut.
Hanya saja, orang yang dinanti tak kunjung datang ke Kantor Kejari Palembang. Namun, Fitrianti menugutus Kuasa Hukumnya, Andi Irwanda Ismunandar SH MH untuk menyampaikan surat penundaan pemeriksaan oleh penyidik.
“Kedua klien saya (Fitrianti dan Dedi) berhalangan hadir, jadi meminta penundaan kepada penyidik. Ada kegiatan keluarga yang tidak bisa diwakilkan. selain itu juga ingin menyambut lebaran,” ujar dia, saat dibincangi usai menyampaikan surat penundaan pemeriksaan kepada penyidik, Kamis (20/3/2025) siang.
Andi mengatakan, nanti penyidik Kejari Palembang akan menjadwalkan ulang terkait pemeriksaan kedua klien mereka sebagai saksi.
"Pemanggilan ulang belum tahu kapan. Nanti kita tunggu penjadwalan ulang dari penyidik kejari Palembang,” kata dia.
Pemanggilan kedua kliennya baik Fitrianti maupun Dedi, jelas Andi, terkait kapasitasnya untuk memberikan keterangan dalam kasus PMI Kota Palembang.
“Pemannggilan kedua klien kami untuk memberi keterangan ke penyidik terkait kasus yang sedang ditangani Kejari Palembang. Untuk pemanggilan selanjutnya, kedua klien kami akan hadir dan koperatif," tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait