PALEMBANG, iNEWSpalembang.id - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel berhasil meringkus daftar pencarian orang (DPO) terpidana Stefanus Richard Kysi Pratama.
Diketahui bahwa terpidana Stefanus Richard Kysi Pratama asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang itu tanpa dihadiri oleh terdakwa dengan alasan yang sah (In Absenstia).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH menyatakan, terpidana Stefanus ini ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel yang dipimpin langsung Ketua Tim Kasi V Adi Chandra, SH, MH.
”Stefanus Richard Kysi Pratama bin M Ricky Kurnia ini merupakan terpidana perkara tindak pidana melakukan kekejaman dan penganiayaan terhadap anak”, ujar dia, dalam rilis resmi, Selasa (25/2/2025).
Terpidana ini, kata Vanny, terbukti melanggar pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 33/Pid.Sus/2023/PN Plg tanggal 04 April 2023.
”Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp50.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata dia, seraya menambahkan, terpidana Stefanus Richard Kysi Pratama ini dimasukkan dalam DPO kurang lebih selama 1 tahun dan 11 bulan.
Vanny mengungkapkan, kronologi penangkapan DPO ini Tim Tabur Kejati Sumsel melakukan pengejaran terhadap terpidana dalam waktu kurang lebih dua minggu. Karena, terpidana Stefanus melarikan diri dari Palembang ke Lubuk Linggau, lalu ke Jambi. Selanjutnya buronan melarikan diri lagi ke Riau dan terakhir ke Banda Aceh.
”Setelah mengetahui titik lokasi terpidana tersebut di Kota Palembang, Tim Tabur Kejati Sumsel kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap terpidana di rumah orang tua terpidana di Palembang pada saat terpidana sedang istirahat. Penangkapan DPO berjalan aman dan tanpa hambatan. Terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumsel untuk di proses hukum,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait