JAKARTA, iNEWSpalembang.id – Tersangka kasus suap anggota DPR RI pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, mengajukan penangguhan penahanan.
Menanggapi perihal itu, Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto mengatakan, belum ada keputusan dari KPK terkait permintaan Hasto tersebut.
“Pengajuan minta penangguhan itu hak tersangka, tapi soal dikabulkan atau tidak, itu kewenangan penyidik berdasar pertimbangan,” kata dia, Selasa (25/2/2025).
Setyo menilai, sangat jarang ada tersangka korupsi yang mengajukan penangguhan penahanan ke KPK.
"Sepertinya sebelumnya belum pernah ada juga tersangka yang mengajukan penangguhan penahanan,” ungkap dia.
Sementara, Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto sebelumnya mendatangi Gedung Merah Putih KPK, untuk membesuk Hasto di kamar tahanan, pada Jumat (21/2/2025).
"Kan banyak (yang dibahas), kegiatan-kegiatan partai, urusan-urusan dan yang lainnya," kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy di Gedung Merah Putih KPK.
Ronny juga memastikan proses praperadilan yang sebelumnya sudah diajukan tetap berjalan meski Hasto sudah berada di balik jeruji besi.
"Praperadilan tetap jalan terus," tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait