PALEMBANG, iNEWSpalembang.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel kembali menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan, Rabu (22/1/2025).
Penetapan terhadap tersangka dengan inisial USG, penjual aset; HRB, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang tahun 2016; dan YHR, mantan Kepala Seksi (Kasi) Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang tahun 2016, terkait penjualan sebidang tanah seluas 3.646 M2 di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH menyampaikan, setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan tiga tersangka dengan inisial inisial USG, penjual aset; HRB, mantan Sekda Kota Palembang tahun 2016; dan YHR, mantan Kasi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang tahun 2016.
”Sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, berdasarkan hasil gelar perkara/ekspose tim penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka,” ujar dia kepada awak media, Rabu (22/1/2025).
“Para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 77 orang,” imbuh dia.
Vanny mengatakan, untuk modus operandi dari ketiga tersangka ini, prosedur penerbitan sertifikat tidak sesuai ketentuan, dengan memanipulasi data terhadap objek dan membuat surat keterangan identitas palsu.
Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, sambung dia, tentu akan terus mendalami alat bukti, terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud.
”Kerugian negara berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan tersebut sebesar Rp11.760.000.000,” kata dia.
Perbuatan para tersangka tersebut melanggar, (primair) Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Kemudian, (subsidair) Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait