JAKARTA, iNEWSpalembang.id – Sengketa Pilkada Muara Enim 2024 lalu dinilai tidak hanya menyangkut soal selisih suara atau penghitungan yang keliru, namun lebih kompleks karena adanya dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Hal tersebut diutarakan Pakar Hukum Tata Negara, Oce Madril, menanggapi jalannya persidangan dan berbagai argumen yang disampaikan.
Seperti diketahui, bahwa sengketa Pilkada Muara Enim 2024 yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) tercatat dalam perkara nomor 83/PHPU.BUP-XXIII/2025.
'Ini bukan soal ambang batas atau sekadar hitungan selisih suara, tapi soal kecurangan TSM. Misalnya, kecurangan di TPS, money politics, dugaan pengerahan aparat, hingga laporan-laporan yang tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Bahkan ada dugaan pemalsuan pemilih di TPS,” ujar dia, saat dihubungi wartawan, Selasa (21/1/2025).
Akademisi Hukum dari Universitas Gajah Mada (UGM) itu mengatakan, bahwa pelanggaran TSM yang terjadi akan berdampak signifikan terhadap hasil Pilkada, sehingga dapat menjadi alasan untuk meloloskan gugatan.
“Pelanggaran TSM seperti ini, jika datanya lengkap, dari banyaknya perkara yang terjadi sebelumnya, besar kemungkinan pilkada ini akan diulang. Pelanggaran-pelanggaran itu jelas mempengaruhi komposisi perolehan suara,” kata dia.
Berikutnya, ungkap Oce, terhadap perdebatan soal batas waktu pengajuan permohonan, bahwa tenggat waktu yang diajukan penggugat sesuai aturan yang berlaku.
“Laporan ke MK itu maksimal tiga hari kerja. Kalau keputusan KPU dibuat pada hari Selasa, maka perhitungan hari pertama adalah Rabu, hari kedua Kamis, dan hari ketiga Jumat. Jadi, bukan berarti jika keputusan dibuat Selasa malam, lalu Selasa itu dihitung penuh sebagai satu hari kerja. Rata-rata keputusan KPU dibuat pada malam hari,” ungkap dia.
Tak hanya itu, Oce pun menyoroti bahwa selisih suara antara pemenang dan penggugat yang tidak terlalu besar menjadi faktor penting yang dapat memengaruhi putusan MK.
“Jarak antara pemenang dan penggugat ini tidak terlalu besar. Kalau tuntutan pemungutan suara ulang (PSU) dikabulkan, itu pasti akan memengaruhi komposisi hasil akhir nanti. Karena itu, sengketa Pilkada Muara Enim berpotensi besar untuk diloloskan oleh MK,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait