PALEMBANG, iNewspalembang.id - Travel umroh dan haji, PT Bin Bilal Indonesia dilaporkan Yulian Rais (48) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Sabtu (28/12/2024) akhir pekan lalu.
Menurut Yulian, peristiwa ini bermula di Jalan AKBP Cek Agus, atau kantor Bin Bilal Indonesia, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Iir Timur (IT) III, Palembang, pada Jumat (20/12/2024) lalu. Saat itu Yulian bersama rekan-rekan lainnya mendaftar umroh untuk jadwal keberangkatan tanggal 21 Desember 2024.
"Pada tanggal 20 Desember 2024 tidak ada kabar dan kejelasan dari terlapor. Lalu saya bersama kawan lainnya mendatangi kantor tersebut, dan melalui admin disana menyampaikan kabar penundaan keberangkatan saya untuk umroh tersebut hingga tanggal 18 Januari 2025," ujar dia.
Yulian mengatakan, karena pihak PT Bin Bilal Indonesia membatalkan secara sepihak. Atas dasar itulah pihaknya melaporkan peristiwa ini ke polisi.
"Akibat kejadian ini saya dan rekan-rekan lainnya mengalami kerugian sekitar Rp323.610.400. kami berharap polisi menyelidiki perkara ini," kata dia.
Laporan dari korban telah diterima di SPKT Polrestabes Palembang atas tindak pidana Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP. Saat ini laporan korban dalam proses penyelidikan Satreskrim Polrestabes Palembang.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait