Ini Akhir Drama Caci Maki Dokter Gigi Puskesmas terhadap Pegawai Pempek di Palembang

Ahmad Teddy Kusuma Negara
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Palembang Mgs Syaiful Padli saat melihat Hermanto menandatangani surat kesepakatan bersama, antara dr Iftitah Nurisah, di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kota Palembang, Jumat (27/12/2024). (iNewspalembang.id/Ahmad Teddy KN)

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Konflik antara dr Iftitah Nurisah yang menuduh pegawai pempek, Hermanto, mengambil telepon seluler (ponsel) berujung damai di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Palembang, Jumat (27/12/2024).

Seperti diketahui, seorang dokter gigi Puskesmas 23 Ilir, dr Iftitah Nurisah menuduh dan mencaci maki pegawai pempek yang bernama Hermanto, ramai di media sosial (medsos) Instagram hingga viral.

Menurut Wakil Ketua Komisi IV DPRD Palembang Mgs Syaiful Padli ST MM, setelah kurang lebih duduk bersama dalam suasana kekeluargaan, Komisi IV DPRD Palembang, Dinas Kesehatan (Dinkes) Palembang yang diwakili dr Fauziah serta jajaran, kedua pihak keluarga dr Iftitah Nurisah dan Hermanto sepakat berdamai.

“Kami berterima kasih kepada kedua pihak untuk memenuhi undangan Komisi IV dan hasilnya mencapai kesepakatan bersama yakni, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai,” ujar dia, didampingi Ketua Komisi IV DPRD Palembanng Budi Mulya, Andri Adam dan Yustin Kurniawan Z, Jumat (27/12/2024).

Syaiful mengatakan, bahwa terlebih dahulu pihaknya membacakan surat kesepakatan bersama, antara dr Iftitah Nurisah sebagai pihak pertama dan Hermanto sebagai pihak kedua.

"Pihak pertama dan kedua secara bersama sama tanpa di bawah tekanan maupun paksaan dari pihak manapun, sepakat melakukan perdamaian dan sepakat untuk tidak saling melaporkan baik secara pidana maupun gugatan secara perdata,” kata dia.

Surat kesepakatan ini, ungkap Syaiful, memang dibuat dengan sebenar benarnya dan para pihak saling memaafkan. Kemudian, ditandatangani kedua belah pihak dengan disaksikan semua anggota Komisi IV DPRD Palembang.

“Semua anggota komisi IV siang hari ini hadir dan ikut melakukan tandatangan, selain dari pihak keluarga kedua belah pihak,” ungkap dia.

Sementara, dr Iftitah Nurisah didampingi Kuasa Hukum, A Rilo Budiman SH bersama rekan menuturkan, bahwa peristiwa ini terjadi hanya karena miskomunikasi saja.

“Kita sepakat berdamai dan tidak saling melapor dan sepakat saling memaafkan satu sama lain. Ini hanya miskomunikasi saja, tidak ada maksud lain hal yang sudah tersebar luaskan, intinya kita sepakat kedepan untuk lebih baik lagi,” tutur dia.

Begitu juga dengan Hermanto, yang bersyukur peristiwa ini berakhir damai secara kekeluargaan. Apalagi, memang dari awal pihaknya sudah beritikad untuk damai.

"Kita menemukan titik temu di Komisi IV DPRD Palembang dan diakibatkan miss komunikasi, tapi akhirnya kami disini sepakat berdamai. Terima kasih Komisi IV telah memfasilitasi pertemuan ini, mudah mudahan ini menjadi pelajaran buat kita semua,” tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network