JAKARTA, iNews.id – Mulai hari ini, saf sholat Jumat berjamaah di masjid-masjid di Indonesia kembali normal atau rapat.
Aturan itu diberlakukan sesuai dengan fatwa terbaru yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pelonggaran seiring menurunnya kasus Covid-19 di Tanah Air.
Dalam Bayan Dewan Pimpinan MUI bernomor Kep-28/DP-MUI/III/2022, yang ditandatangani Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dan Sekjen Amirsyah Tambunan, pada Kamis (10/3/2022), dituliskan poin 1, ‘Pelaksanaan sholat jamaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal (azimah), yaitu dengan merapatkan dan meluruskan saf (barisan).
Dalam Fatwa ini, jamaah bisa meluruskan dan merapatkan saf ketika sholat berjamaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan berjamaah.
Selanjutnya, point kedua di fatwa tersebut berbunyi sholat Jumat sudah kembali diwajibkan.
Tak hanya mengatur soal saf, disebutkan juga jika umat Islam telah diperbolehkan melakukan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak.
Tentunya itu kabar gembira mengingat sebentar lagi memasuki bulan suci Ramadhan, yang berarti sholat Tarawih, sholat id hingga menghadiri pengajian umum bisa dilakukan.
Akan tetapi, MUI mengingatkan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari penularan Covid-19.
"Umat Islam boleh melibatkan orang banyak. Seperti jamaah sholat lima waktu/rawatib, sholat tarawih dan sholai Idul Fitri di masjid atau tempat umum lainnya serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19," tulis poin kedua.
Editor : M. Rizal Effendi
Artikel Terkait