PALEMBANG, iNewspalembang.id - Warga Kota Palembang mengunakan hak pilihnya Pada Pilkada Serentak 2024 guna memilih pasangan wali kota dan wakil wali Kota Palembang dan pasangan gubernur dan wakil gubernur Sumsel, Rabu (27/11/2024).
Warga Palembang mengunakan hak pilihnya di 2.272 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yamg tersebar di 18 kecamatan di Kota Palembang. Proses pencobolosan dan penghitungan perolehan suara Pilkada Serentak 2024 berjalan dari pagi hingga sore hari.
Editor : Sidratul Muntaha