Ganti Agus Fatoni, Ini Alasan Mendagri Tito Karnavian Tempatkan Elen Setiadi Jadi Pj Gubernur Sumsel
JAKARTA, iNewspalembang.id - Elen Setiadi SH, MSE resmi dilantik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel, menggantikan Agus Fatoni, setelah dilantik Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Sasana Bhakti Praja Lantai 3 Gedung C Kemendagri Jakarta, Senin (24/6/2026).
Agus Fatoni sendiri dilantik Mendagri sebagai Pj Gubernur Sumatera Utara (Sumut) dan dibarengi pelantikan Mayor Jenderal TNI (Purn) Dr Hasanudin sebagai Pj Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) yang sebelumnya menjabat sebagai Pj Gubernur Sumut.
Mendagri Tito Karnavian menyatakan, penunjukan Elen Setiadi sebagai Pj Gubernur Sumsel tidak lain karena Sumsel merupakan daerah lumbung pangan, jadi dipilihlah orang yang tepat yakni dari Kemenko Perekonomian. Karena, Tito berharap ada percepatan pembangunan di daerah di bidang perekonomian.
"Maka dipilihlah dari Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi karena beliau pengalaman dan pengetahuan ekonomi nya kuat sekali. Otomatis kita harap ada percepat pembangunan di Sumsel, lumbung pangan juga disana sekaligus memberikan kesempatan kepada beliau," ujar dia.
Tito menilai, figur dari seorang Elen Setiadi ini sangat tepat memimpin Sumsel, mengingat banyak pengalaman yang dimilikinya.
"Tentunya beliau (Elen) lebih pas lagi karena sudah pengalamanan," kata dia.
Selain itu, Tito jufa berharap untuk Agus Fatoni yang resmi menjabat sebagai Pj Gubernur Sumut dan Mayor Jenderal TNI (Purn) Dr Hasanudin sebagai Pj Gubernur NTB. Khususnya Provinsi Sumut pada September 2024 mendatang akan menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) yang harus disiapkan secara matang.
"Pastinya kita dorong Pak Agus Fatoni yang mana beliau Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri yang sudah dua kali menjabat menjadi Pjs Gubernur di Sulawesi Utara dan Pj Gubernur Sumsel. Sehingga kemampuan lapangan juga paham dan administrasi keuangan sehingga kita dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang berkaitan keuangan untuk persiapan PON," tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait