PALEMBANG, iNewspalembang.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel mengumpulkan alat bukti perkembangan penyidikan perkara dugaan korupsi jaringan internet pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Asin (Muba) Tahun Anggaran 2019-2023.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, ada 7 saksi yang telah diperiksa hari Rabu (19/6/2024), yakni MT (Desa Mangsang), SU (Desa Muara Medak), EYR (Desa Pulau Gading), NW (Desa Bayat Ilir), TU (Desa Medis), DHS (Desa Kali Berau) dan AW (Desa Kepayang).
"Tujuh saksi itu selaku operator Siskeudes di beberapa desa di Muba, saksi diperiksa dari jam 10.00 WIB sampai dengan selesai dengan agenda sebanyak kurang lebih 20 pertanyaan,” ujar dia diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (19/6/2024).
Dari pemeriksaan saksi tersebut, diketahui tersangka R (DPO), mempunyai 1 unit rumah berlantai 3 yang baru direnovasi dan selesai pada Tahun 2023, berlokasi di Perumahan Serasan Damai, Kecamatan Sekayu, Muba.
“Tim penyidik Kejati Sumsel akan segera memanggil istri tersangka R berinisial SAM untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” imbuh dia.
Vanny mengungkapkan, tim penyidik Kejati Sumsel juga memperoleh bukti bahwa tersangka R telah menerima aliran Dana dugaan Korupsi sebesar Rp7 milyar.
“Sehingga hal itu perlu ditelusuri, apakah aliran dana tersebut hanya dinikmati oleh tersangka R. Saat ini tim bergerak melakukan pencarian DPO tersangka R, dan berkoordinasi meminta bantuan pihak terkait seperti kepolisian,” ungkap dia.
Vanny mengimbau, kepada masyarakat yang mengetahui dimana keberadaan DPO tersangka R bisa menginformasikan kepada tim penyidik Kejati Sumsel.
"Tersangka R harus kooperatif, jika tidak kooperatif kami akan terus mencari keberadaan tersangka R sampai dapat. Tidak ada tempat yang aman untuk tersangka R,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait