Satu Kabid di Dinas PMD Muba Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Jaringan Internet Desa

Sidra
Petugas Kejati Sumsel memasangkan rompi tahanan ke tersangka HF, Kabid Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Muba, dalam kasus dugaan korupsi jaringan internet desa, di Kantor Kejati Sumsel, Selasa (11/6/2024). (iNewspalembang.id/ist)

PALEMBANG, iNewspalembang.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muba tahun 2019-2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH menyampaikan, setelah tim penyidik Kejati Sumsel mengumpulkan alat bukti dan barang bukti dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, hari ini kembali dilakukan penetapan satu tersangka yakni, inisial HF, Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Muba.

"Sebelumnya tersangka HF telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan, disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka," ujar dia, dalam keterangan resminya, Selasa (11/6/2024).

Selanjutnya, kata Vanny, untuk tersangka HF dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas I Palembang dari tanggal 11 Juni 2024 sampai dengan 30 Juni 2024. 

Perbuatan tersangka HF tersebut, sambung Vanny, melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana (Primair).

Kemudian, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana; atau kedua Pasal 11 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor (Subsidair).

"Atau ketiga, Pasal 5 ayat (2) UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor," kata dia.

Vanny mengungkapkan, saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 99 orang. Modus operandi tersangka HF selaku Kabid Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Muba menerima uang hasil aliran dana kegiatan langganan internet desa dari tersangka MA selaku Direktur PT Info Media Solusi Net (ISN).

Seperti diketahui, bahwa sebelumnya telah ditetapkan dua tersangka yaitu MA (Direktur PT ISN) dan R (Oknum ASN pada Dinas PMD Muba) yang sudah ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Potensi kerugian keuangan negara pada perkara ini sebesar Rp27.000.000.000.

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network