JAKARTA, iNewspalembang.id - Uang sebanyak Rp59,2 miliar dari terpidana korupsi eks Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin dan lainnya, disetor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke kas negara.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, penyerahan uang dari eks Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin dan yang lainnya itu l bagian dari pemulihan aset terkait kasus korupsi.
"Ini komitmen KPK untuk memaksimalkan asset recovery, Tim Jaksa Eksekutor Satgas II pada Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK melalui biro keuangan, telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara Rp59,2 miliar," ujar diaz Selasa (21/5/2024).
Uang itu, kata Ali, berasal dari uang denda, uang pengganti, uang rampasan, dan hasil lelang terkait perkara Dodi Reza Alex.
"KPK akan terus konsisten secara pro aktif menagih komponen asset recovery dari kasus tindak pidana korupsi. Sehingga dapat memberi pemasukan bagi kas negara," kata dia.
Sekadar informasi, bahwa sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang telah memvonis eks Bupati Muba, Dodi Reza Alex dengan hukuman pidana 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan. Dodi terbukti menerima fee dalam proyek di Dinas PUPR.
Dodi juga dihukum membayar uang pengganti Rp1,1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait