Komitmen Tindak Pelaku Illegal Drilling, Kapolda Sumsel: Terjadi Ledakan Pasti Polri yang Disalahkan

SIdra
Kapolda Sumsel, Irjen A Rachmad Wibowo saat rapat bersama Pj Bupati Muba Sandi Pahlepi dan jajaran Forkopimda Muba serta Petro Muba, di Gedung Petro Muba, Kamis (16/5/2024). (iNewspalembang.id/ist)

SEKAYU, iNewspalembang.id - Kapolda Sumsel, Irjen A Rachmad Wibowo menegaskan, pihaknya tetap komitmen melakukan tindakan hukum terhadap illegal drilling di wilayah Sumsel.

Termasuk juga bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan terhadap distribusi minyak ilegal tersebut.

Hal itu diutarakan Kapolda pada rapat bersama jajaran Forkopimda Muba dan Petro Muba, di Gedung Petro Muba, Kamis (16/5/2024).

Rachmad Wibowo melanjutkan, pihaknya ingin mata pencarian masyarakat tetap hidup, namun negara tetap meningkat lifting minyaknya dan lingkungan juga terjaga, dengan tidak melanggar aturan.

"Mengapa Polri turun langsung, karena kalau terjadi ledakan atau kebakaran pasti Polri yang disalahkan, oleh karena itu kita hari ini akan sama-sama diskusi carikan solusi terbaik," ujar dia.

Kapolda mengungkapkan, memang hingga saat ini regulasi mengenai sumur minyak rakyat belum ada perubahan dan belum dilegalkan. Polri sendiri masih mengikuti regulasi sesuai Peraturan Menteri ESDM No 1 tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Minyak Bumi pada Sumur Tua.

"Hal yang dilegalkan adalah sumur tua. Regulasi minyak rakyat tetap dilarang mengacu Permen ESDM Nomor 1 tahun 2018," ungkap dia.

Kemudian, Rachmad Wibowo juga akan memaksimalkan tindak penegakan hukum pada kasus penyalahgunaan minyak ilegal, khususnya gudang-gudang minyak ilegal.

Sementara, Penjabat (Pj) Bupati Muba Sandi Pahlepi menuturkan, sebenarnya memang banyak masyarakat Muba yang bergantung kehidupan dari illegal drilling ini. Namun, Pemkab Muba berharap ada tindak lanjut agar bisa membuat tata kelola sumur minyak yang baik agar ada solusi yang berpihak pada keselamatan kemanusiaan, lingkungan serta tidak melanggar hukum.

"Pemkab Muba berharap ada regulasi atau aturan, baik melalui revisi peraturan Menteri ESDM Nomor 1 tahun 2008 ataupun aturan dalam bentuk lain yang dapat dijadikan dasar atau dapat melegalisasi penambangan sumur minyak masyarakat," tutur dia.

Hal itu, tambah Sandi, guna mewujudkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada rapat terbatas tanggal 12 april 2022 lalu, yakni, melaksanakan pengelolaan sumur minyak yang aman bagi keselamatan masyarakat, keselamatan lingkungan, meningkatkan perekonomian masyarakat, serta meningkatkan pendapatan daerah dan negara.

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network