Tim masih akan memeriksa pengelompokan data hardcopy KTP untuk setiap kecamatan yang sudah dilampirkan. Jika tidak sesuai dengan persyaratan, KPU akan mengembalikan berkas pasangan independen tersebut.
Sebagai persyaratan untuk maju Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim periode 2024-2029, calon harus mendapatkan dukungan masyarakat sebanyak 50 persen dari 22 kecamatan yang ada, yang dibuktikan dengan fotokopi KTP pendukung sebanyak 38.567 yang tersebar di 12 kecamatan.
Hingga hari terakhir pendaftaran, calon dari independen belum melengkapi persyaratan. Pihak KPU Muara Enim akan mengembalikan berkas dari pasangan tersebut, dan bisa dipastikan untuk Pilkada 2024 di Muara Enim tidak ada bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur independen.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait