Belum Tahu Aktif atau Tidak? Yuk Cek NIK Online Terbaru Tahun 2022 Lewat 6 Cara Ini

Kezia Veronica Corne
Ilustrasi NIK. (iNewspalembang.id/ist)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Mungkin masih sangat banyak yang belum mengetaui bagaimana cara mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) online terbaru tahun 2022.

Apalagi, yang ingin melihat apakah NIK tersebut masih aktif atau tidak. Nah, sebenarnya cara mengecek NIK online terbaru cukup dengan online saja tanpa harus ke Dukcapil.

Karena dengan cara mengecek online, akan banyak menghemat waktu, karena tidak perlu pergi ke Dukcapil. NIK sendiri merupakan kode unik dan wajib dimiliki oleh setiap WNI yang berlaku seumur hidup dan selamanya.

Meskipun setiap warga memilikinya, namun ada baiknya untuk tetap melakukan pengecekan NIK secara online karena terkadang NIK KTP tidak tercantum di Dukcapil Nasional.

Lantas, bagaimana cara cek NIK secara online? Berikut 6 Cara Cek NIK Online

Cek NIK KTP dengan Call Center Dukcapil

Cara cek NIK KTP yang pertama dapat dilakukan melalui call center Dukcapil atau melalui panggilan hotline. Caranya cukup mudah, anda bisa menghubungi ke 1500-537 dan menyiapkan data NIK dan nomor KK yang anda miliki. 

Cek NIK KTP Melalui SMS

Cara cek NIK berikutnya dapat dilakukan melalui SMS. Caranya cukup dengan mengirimkan SMS dengan format Cek#KTP#NIK ke 0815-3636-9999 (Disdukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)).

Cek NIK KTP di Laman Resmi Kemendagri

Cara cek NIK online yang ketiga dilakukan dengan mengunjungi laman resmi Kemendagri di https://dukcapil.kemendagri.go.id/. Untuk mengecek NIK, pilih menu E-KTP, kemudian masukan nomor KTP atau NIK yang anda miliki.

Cek NIK KTP Melalui Media Sosial

Cara cek NIK selanjutnya adalah melalui media sosial. Caranya cukup mudah, anda hanya mengirimkan pesan atau direct message (DM), kemudian jangan lupa untuk sampaikan keperluannya. 

Akun media sosial resmi Dukcapil yang bisa anda hubungi di antaranya:

Halo Dukcapil (Akun Facebook resmi Dukcapil)

@ccdukcapil (Akun Twitter resmi Dukcapil)

Cek NIK KTP Melalui Whatsapp

Cara cek NIK online yang kelima dapat dilakukan melalui Whatsapp. Caranya dengan mengirimkan data diri berupa nama lengkap sesuai KTP, NIK dan Alamat Tunggal ke 0813-2691-2479.

Cek NIK KTP Melalui Email

Cek NIK KTP yang terakhir adalah melalui email resmi Dukcapil. Caranya cukup mudah, anda menulis pesan dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan ke callcenter.dukcapil@gmail.com.

Itu tadi cara cek NIK Online yang bisa dilakukan tanpa harus repot datang langsung ke Dukcapil. Semoga informasi diatas membantu!



 

 

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network