JAKARTA, iNewspalembang.id – Gerindra dan Demokrat menjadi partai politik (Parpol) yang paling banyak mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024.
Menurut Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, baik dari Partai Gerindra maupun Partai Demokrat, masing-masing mendaftarkan 32 permohonan.
"Bila dirinci berdasarkan parpol, Gerindra dan Demokrat menjadi partai politik peserta pemilu yang paling banyak mengajukan perkara, yaitu masing-masing 32 perkara," ujar dia, Senin (29/4/2024).
Fajar mengatakan, dari jumlah total 297 perkara, ada sebanyak 285 perkara terkait Pileg DPR/DPRD dan 12 perkara Pileg DPD. Dari 285 perkara itu, 171 diajukan oleh parpol dan 114 diajukan oleh pemohon perseorangan.
“Untuk perkara yang diajukan pemohon perseorangan, perkara PHPU DPRD kabupaten/kota 74 perkara, perkara DPRD provinsi 28 perkara, dan DPR RI 12 perkara," kata dia.
Seperti diketahui, bahwa MK membagi 3 panel sidang untuk menyelesaikan 297 perkara, pada sidang perdana PHPU Pileg 2024 hari ini. Sidang digelar secara paralel di tiga ruang sidang MK yang berada di Gedung I dan II.
Tiap panel sidang diisi 3 orang hakim. Panel I terdiri atas Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah. Kemudian, Panel II terdiri atas Saldi Isra (Ketua Panel), Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Panel III terdiri atas Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih. Pembagian penanganan jumlah perkara, Panel I memeriksa 103 perkara, Panel II dan Panel III masing-masing memeriksa 97 perkara.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, MK diberikan waktu menyelesaikan perkara PHPU Pileg 2024 paling lama 30 hari kerja sejak perkara dicatat. Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2024, MK akan memutus perkara paling lambat 10 Juni 2024.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait