Kejati Sumsel Tahan Satu Lagi Tersangka Kasus Dugaan Penjualan Asrama Mahasiswa Yogyakarta

Sidra
Tersangka EM usai penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) yang dilakukan Kejati Sumsel dan langsung dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Klas IIA Palembang, Jumat (19/4/2024). (iNewspalembang.id/ist)

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel kembali melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap tersangka, EM, terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset Asrama Mahasiswa di Yogyakarta, Jumat (19/4/2024).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH menyatakan, penahanan yang dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Sumsel terhadap tersangka EM, yang merupakan notaris di Sumsel, sudah berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1715/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 19 April 2024 untuk 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Klas IIA Palembang dari tanggal 19 April 2024 sampai dengan 08 Mei 2024.

“Dasar untuk melakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, bahwa dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” ujar dia.

Vanny mengatakan, dalam perkara ini pihaknya telah menetapkan enam tersangka yakni, AS (Alm) dan MR (Alm) telah meninggal dunia, ZT, EM, DK dan NW.

Perbuatan tersangka EM ini, sambung dia, melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana (Primair).

Kemudian, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana (Subsidair).

“Modus operandinya, peranan tersangka EM sebagai notaris di palembang yang membuat akta 97 dengan memalsukan aset Yayasan Batang Hari Sembilan menjadi aset Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan, dan berdasarkan akta tersebut tersangka MR dan ZT menjual asrama mahasiswa pondok mesuji di Yogyakarta,” kata dia.

Kemudian, ungkap Vanny, setelah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), maka penanganan perkara beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

“Untuk tahap penanganan perkara selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang,” tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network