Berkas Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penghalangan Produksi Tambang Dilimpahkan ke Kejari Lubuklinggau

Sidra
Kasi Intelijen Kejari Lubuk Linggau, Wenharnol SH, MH. (iNewspalembang.id/ist)

LUBUKLINGGAU, iNewspalembang.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Mabes Polri melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana menghalangi kegiatan tambang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Jumat (5/4/2024).

Pelimpahan berkas dan tiga tersangka yang merupakan karyawan PT Sentosa Kurnia Bahagia (PT SKB) tersebut, diduga melakukan tindak pidana merintangi kegiatan tambang PT Gorby Putra Utama (GPU) tersebut, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/381XI/2023/SPKT/Bareskrim Polri, Tanggal 23 November 2023 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri.

Tindakan para teresangka ini masuk kategori pelanggaran tindak pidana menghalang-halangi kegiatan penambangan sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 162 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 KUHPidana yang terjadi di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumsel.

Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Wenharnol SH, MH mengatakan, bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini, karena lokusnya ada di Lubuk Linggau.

“Maka kepada ketiganya (tersangka) dilimpahkan,” kata dia kepada awak media, Jumat (5/4/2024).

Wenharnol mengungkapkan, tiga karyawan PT SKB yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni, M Akib Firdaus (59); Syarief Hidayat (53); dan Subandi (55), yang untuk saat ini ketiganya akan ditahan untuk 20 hari ke depan.

Dalam kasus ini, sambung dia, Dittipidter menetapkan tiga karyawan PT SKB dengan tuduhan melakuka tindak pidana merintangi kegiatan tambang PT GPU sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

"Pasal yang disangkakan merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP. Setelah dilakukan serah terima, maka ketiga tersangka kita titipkan lapas lubuk linggau untum 20 hari ke depan," ungkap dia.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT GPU, Sofhuan Yusfiansyah, SH menuturkan, mengapresiasi kerja kepolisian menangani kasus dugaan menghalangi kegiatan penambangan kliennya yang dilakukan oleh tiga tersangka suruhan PT SKB tersebut.

"Bersyukur atas ditindaklanjutinya laporan polisi kami secara tuntas dan memberikan apresiasi yang luar biasa kepada pihak kepolisian. Terutama Direktorat Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri,” tutur dia.

Seperti diketahui, penetapan tiga tersangka sendiri termaktub dalam Surat Keterangan Kepolisian dengan nomor B/174/III/2024/Dit Reskrimsus tertanggal 18 Maret 2024.

Para tersangka itu dianggap melanggar hukum baik secara sendiri atau bersama-sama dengan cara menghadang jalan, menduduki alat berat, dan membuat parit gajah guna menghalang-halangi kegiatan tambang yang sah dan konstitusional dari PT GPU.

Akibatnya, produksi tambang batu bara di areal Fit Jaya di wilayah IUOP PT GPU di Dusun IV Desa Beringin Makmur II, Kecataman Rawas Ilir, Kabupaten Muratara terhenti. Bahkan, dari penghentian produksi itu, PT GPU diperkirakan rugi hingga triliunan rupiah.

Insiden yang menjadi dasar penetapan tersangka ini terjadi di depan Pos milik PT GPU di Wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara, sekitar pukul 09.00 WIB, pada 23 November 2023 lalu.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network