Tiga Saksi A de Charge Sebut Hal Ini, pada Sidang Dugaan Korupsi Akuisisi Saham Anak Perusahaan PTBA
PALEMBANG, iNewspalembang.id – Sidang lanjutan dugaan kasus korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) melalui anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) yaitu PT Bukit Multi Investama (BMI), menghadirkan tiga saksi a de charge (meringankan), di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas 1A Khusus, Jumat (23/2/2024).
Tiga saksi yang dihadirkan pengacara dari para terdakwa tersebut yakni, Jeffrey Mulyono (Presiden Direktur PT PKN), Desman Parlindungan Lumban Tobing (Akuntan Publik dari KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono), dan FX Sigit Hery Basuki (Mantan Direktur Utama PT SBS).
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, saksi Jeffrey Mulyono mengatakan, bahwa selama berkecimpung dibidang pertambangan, PT SBS pada tahun 2010 memiliki performa yang bagus.
Hanya saja, sambung dia, karena harga batubara yang jatuh pada tahun 2012, jadi beberapa perusahaan yang menggunakan jasa PT SBS tidak mampu membayar PT SBS, yang menyebabkan kerugian mulai diderita PT SBS.
“Dari pengalaman kami beberapa kali melakukan akuisisi, perusahaan yang akan diakuisisi tidak bisa dibandingkan dengan perusahaan lain. Karena setiap perusahaan punya keunikan tersendiri yang tidak ada pembandingnya," ujar dia.
Jeffrey mengatakan, proses akuisisi ini berbeda dengan pengadaan barang dan jasa, karena tidak bisa ada pembandingnya.
Kemudian, saksi Desman Parlindungan Lumban Tobing melanjutkan, sebagai Akuntan Publik yang menilai keuangan PT SBS mengaku PT SBS telah berkembang jauh lebih baik semenjak dilakukan akuisisi oleh PT BMI.
Sehingga PT SBS memberi kontribusi signifikan kepada PTBA yang tercermin pada laba bersih PTBA pada tahun 2015, hanya sekitar 2 triliun telah meningkat pada tahun 2022 menjadi 12,5 T.
"Besaran kontribusi produksi PT SBS kepada PTBA juga sudah bisa dihitung berdasarkan laporan sekitar 28 persen produksi batubara PTBA dihasilkan oleh PT SBS," ungkap dia.
Berikutnya, saksi FX Sigit Hery Basuki menerangkan, sebagai mantan Direktur PT SBS, manfaat yang diterima PTBA setelah PT BMI melakukan akuisisi PT SBS. Dengan adanya PT SBS, dapat menurunkan tarif dari kontraktor lain yang kerjasama dengan PTBA.
“Juga peningkatan produktifitas batubara PTBA yang signifikan, serta penurunan tarif bahan bakar pada vendor PTBA. Terpenting per tahun 2023 PT SBS dinobatkan sebagai pembayar pajak terbesar di Sumsel," terang dia.
Pemilik lama PT SBS yaitu Tjahyono Imawan, jelas Sigit, sudah merampungkan seluruh tanggung jawabnya terkait dengan akuisisi sebelum saham 5% PT SBS yang dimiliki PT TISE yang dibeli oleh PT BAK.
Sementara, Penasihat Hukum Tjahyono Imawan, Ainuddin menuturkan, akuisisi ini tidak menyalahi aturan sama sekali. Bahkan terbukti memberi sumbangan pajak terbesar di Sumsel.
“Kami kembali mempertanyakan dimana tindak pidana yang dilakukan oleh klien kami. Terkait keterangan saksi, sepertinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam mengembangkan kasus ini tidak dapat membedakan mana pengadaan barang dan jasa dan mana yang merupakan aksi korporasi," tutur dia.
Ainnudin meneruskan, JPU sepertinya kebingungan karena menganggap akuisisi yang perhitungannya juga memasukan proyeksi dan potensi keuntungan atas perusahaan yang diakuisisi, menjadi seperti pengadaan barang dan jasa yang bentuk dan harganya sudah pasti.
"Sudah jelas dan terbukti PT SBS saat ini sudah untung dan ekuitasnya positif kok, artinya akuisisi ini sangat berhasil, jadi di mana kerugian negaranya," tandas dia.
Setelah mendengarkan keterangan dari tiga saksi yang meringankan dari para terdakwa, Majelis Hakim mengatakan bahwa sidang di skors dan akan dilaksanakan pada Senin (26/2/2024) pekan depan.
Kasus dugaan korupsi ini menjerat lima terdakwa, yakni Direktur Utama PTBA periode 2011-2016 Milawarma (M), mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA Anung Dri Prasetya (ADP), Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Syaiful Islam (SI), Analis Bisnis Madya PTBA periode 2012-2016 yang merupakan Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Pertambangan Nurtimah Tobing (NT), dan pemilik lama PT SBS Tjahyono Imawan yang diduga merugikan negara (BUMN) sebesar Rp162 miliar dalam akusisi tersebut.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait