PALEMBANG, iNewspalembang.id – Terdakwa Arwandi dan terdakwa Ariansyah, pembunuh Muhammad Abadi yang tak lain adik kandung Bupati Muratara Devi Suhartoni diancam pidana hukuman mati.
Hal tersebut terungkap dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Siti Fatimah SH MH, dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Edi Pahlawi SH MH, di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (3/1/2024).
Setelah membacakan dakwaan atas kasus pembunuhan Muhammad Abadi oleh dua terdakwa Arwandi dan terdakwa Ariansyah, sudang langsung masuk pada keterangan lima orang saksi yang dihadirkan JPU. Karena tim kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi.
Pada sidang perdana tersebut, suasana PN Palembang khususnya di sekitar ruang sidang Tipikor tampak ramai dan harus mendapat pengawalan ketat puluhan anggota kepolisian. Karena pengunjung sudang yang merupakan keluarga serta kerabat korban ingin menyaksikan jalannya proses sidang tersebut.
JPU Siti Fatimah menyampaikan, bahwa terdakwa Arwandi dan terdakwa Ariansyah didakwakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 subsider 338 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 ke-1.
“Keduanya (terdakwa) melakukan penganiayaan berat dengan berencana yang berujung meninggalnya almarhum M Abadi,” ujar JPU.
JPU mengungkapkan, bahwa terdakwa Ariansyah dan Arwandi pada hari yang sama melakukan dan menyuruh melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu.
“Dari perbuatan terdakwa, membuat almarhum meninggal dunia yang menerima hujaman senjata tajam. Selain itu, almarhum turut mengalami luka di bagian dua jari tangannya putus,” ungkap dia.
Usai JPU membacakan dakwaan, Majelis Hakim melanjutkan agenda sidang dengan mendengarkan kesaksian lima orang saksi.
Sekadar informasi, bahwa peristiwa pembacokan korban Muhamad Abadi tersebut, terjadi pada Selasa (5/9/2023) sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Muratara.
Peristiwa itu bermula, ketika ada pertemuan antara warga dan salah satu investor di salah satu rumah. Ketika pertemuan lagi berlangsung, terdakwa Arwandi masuk ke rumah tersebut.
Melihat terdakwa Arwandi ingin masuk, korban M Abadi langsung menegur terdakwa, bahwa pertemuan itu merupakan pertemuan internal. Merasa tersinggung dengan ucapan korban, terdakwa Arwandi lantas pulang ke rumah untuk mengambil parang.
Kemudian, terdakwa kembali datang ke lokasi, lalu melakukan pembacokan ke korban dan satu orang lainnya bernama Deki. Usai membacok korban, terdakwa langsung melarikan diri.
Korban M Abadi sendiri langsung dilarikan ke puskesmas untuk mendapatkan penanganan medis. Karena banyaknya darah yang keluar dari hujaman bacokan terdakwa, nyawanya korban tak tertolong.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait