MURATARA, iNews.id - Unit Pidum Polres Muratara berhasil menangkap pelaku penipuan dana permulaan pembangunan proyek senilai Rp820 juta, di Kabupaten Muratara Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) Jumat (28/1/2022).
Plt Kapolres Muratara AKBP Andi Baso Rahmad Sik melalui Kasi Humas AKP Rahmad Kusnedi mengungkapkan, pelaku penipuan atas nama Wahyudi (42) warga Kampung V Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara.
"Tersangka ditangkap karena melakukan penipuan dana permulaan pembangunan proyek senilai Rp820 juta, atas dasar LP /B-08/1/2022/Spkt/res Muratara/Polda Sumsel tanggal 24 Januari 2022," kata dia.
Korbannya Muhammad Iqbal Sarhab (42), warga Jalan Iswahyudi Lorong Mayor Somad RT 18 RW 06 Kelurahan Srimulya Kecamatan Sematang Borang Kota Palembang Sumsel.
AKP Rahmad menerangkan, peristiwa terjadi Senin (21/1/2020) sekitar pukul 14.00 Wib. Bermula pelaku meminta uang Rp200 juta sebagai dana permulaan pengerjaan proyek pembangunan di Kabupaten Muratara.
Lalu, Selasa (25/2/2020) pelaku kembali meminta uang sejumlah Rp620 juta kepada korban (Muhammad Iqbal Sarhab). Namun, pada 4 Maret 2021, saat korban meminta uang tersebut dikembalikan, pelaku meminta tenggang waktu sampai Oktober tahun 2021 dan korban memberi tenggang waktu sampai bulan Desember 2021.
Namun hingga saat ini belum ada sama sekali uang korban dikembalikan pelaku. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 820 juta.
AKP Rahmad menjelaskan, penangkapan terjadi setelah petugas mendapat informasi keberadaan pelaku. Lalu, Unit Pidum Satreskrim Polres Muratara langsung menangkap pelaku yang sedang di rumahnya.
Polisi mengamankan barang bukti satu unit handphone Samsung Galaxy J5 Prime, berisikan beberapa Rekaman Video.(ril)
Editor : Agustian Pratama
Artikel Terkait