PALEMBANG, iNewspalembang.id – Sidang lanjutan perkara dugaan tipikor pembangunan instalasi pengelolaan air bersih pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Muba tahun 2021, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1A Khusus, Senin (11/9/2023), cukup membuat Majelis Hakim sedikit emosi.
Pasalnya, saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni auditor dari Inspektorat Pemkab Muba, dinilai Majelis Hakim yang diketahui Sahlan Effendi SH, MH, kurang memberikan jawaban penjelasan yang runut.
Awalnya ketika JPU melontarkan pertanyaan, saksi ahli dari Auditor Pratama Inspektorat Pemkab Muba, Fachrul Rozi, memberikan jawaban yang cukup.
“Saya sebagai saksi ahli pada pembangunan instalasi pengelolaan air bersih kapasitas 30 liter/detik dan jaringan perpipaan di Desa Langkap, Kecamatan Babat Supat, Muba pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) tahun 2021 yang dinilai tidak sesuai aturan,” ujar Fachrul Rozi menjawab pertanyaan JPU.
Kemudian, giliran Ketua Majelis Hakim Sahlan Effendi bertanya terkait bagaimana dasar dari auditor Inspektorat melakukan perhitungan dokumen-dokumen, apakah dalam setiap melakukan audit diperliukan juga klarifikasi dengan pihak-pihak yang terlibat.
“Sebagai auditor inspektorat untuk melakukan penghitungan kerugian negara, berdasarkan dokumen dan berita acara hasil pemeriksaan yang disampaikan penyidik Kejaksaan Negari (Kejari) Muba,” jawab saksi ahli.
Pada kasus ini apakah ada saudara melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak selalu PPK Novi Astuti dan yang lainnya? lantas saksi ahli mengatakan tidak melakukan hal itu.
Lantas Majelis Hakim melanjutkan, apakah karena dianggap tidak perlu dan sudah cukup dengan dokumen itu saja? saksi ahli menjawab sudah cukup.
“Jadi saudara mendapatkan hasil kerugian negara Rp1,4 miliar itu, apakah ada yang ditemukan yang mungkin sudah dikembalikan atau utuh seluruhnya,” tanya Majelis Hakim.
“Jadi kami hanya menerima dokumen yang diberikan Kejari Muba dan untuk pekerjaan ini, karena pekerjaan ini tidak selesai dan tidak bisa dimanfaatkan. Jadi kami menggunakan metode Total Loss,” jawab saksi ahli.
Berikutnya giliran Tim Pengacara terdakwa Novi Astuti, Heriyanto Andreas SH, MH dkk memberi pertanyaan kepada saksi ahli, jawaban yang muncul cukup singkat.
Apakah menurut saksi ahli, kategori perbuatan yang dilakukan oleh KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) penyedia anggaran Rismawati Gathmyr itu kategori perbuatan melawan hukum atau kelalaian?
“Kalau (tugas) kita hanya sebatas menghitung kerugian negara. Kompetensi kita hanya sebatas itu,” jawab saksi ahli.
Tim pengacara kembali mempertanyakan apa perbedaan mendasar antara metode Total Loss dan Net Loss? Saksi ahli memberikan jawaban bahwa metode total lost itu adalah menghitung semua yang tidak bisa dimanfaatkan, sedangkan Net Lost adalah dengan pertimbangan.
Menurut ahli, apakah setelah kerugian negara dikembalikan oleh terdakwa, kemudian pekerjaan sudah diselesaikan walaupun tidak pada waktunya, apakah itu tetap bisa dikatakan ada kerugian negara?
“Terhadap pengembalian yang dilakukan oleh pihak penyedia atau tersangka, kita tidak menerima dokumen tersebut dan untuk pelaksaan itu sudah jelas sampai dengan pemberian kesempatan kedua, itu pekerjaan tersebut belum dilaksanakan,” jawab saksi ahli lagi.
Saksi ahli Fachrul Rozi menyatakan mulai melakukan pemeriksaan berdasarkan surat tugas. Namun dia mengakui tidak mengingat kapan menerima berkas dari JPU.
Menanggapi jawaban itu, Heriyanto Andreas menjelaskan, bahwa dari BAP saksi ahli, ada surat permintaan dari JPU tanggal 11 Mei 2023, kemudian saksi ahli diminta oleh Plt Inspektorat untuk keperluan pemberian keterangan ahli pada tanggal 19 Juni 2023.
Berikutnya, ketika ada setoran pengembalian dari pelaksana berdasarkan setoran dari bank ke kas daerah sebanyak dua kali penyetoran yakni tanggal 10 Mei 2023 dan 11 Mei 2023 yang pertama sebesar Rp700 juta dan kedua Rp152.158.000, saksi ahli juga mengaku tidak pernah menerima dokumen penyetoran tersebut.
Saksi ahli Fachrul Rozi juga mengaku tidak pernah melakukan pengecekan secara fisik sebelum melakukan penghitungan kerugian.
“Jadi kita menghitung kerugian keuangan negara ini berdasarkan permintaan Kejari Muba, jadi LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) kita, dikembalikan ke Kejari Muba lagi. Kita hanya memenuhi surat permohonan dari Kejari Muba,” jawab Fachrul Rozi.
“Kerugian keuangan itu terjadi disaat pembayaran telah dibayarkan 100 persen namun sampai dengan pelaksaan pekerjaan yang telah disepakati tidak diselesaikan 100 persen,” imbuh dia.
Mendengar jawaban tersebut, Ketua Majelis Hakim Sahlan Effendi mengungkapkan, sebenarnya saksi ahli itu dibutuhkan untuk menjadikan terang benderang khususnya auditor kerugian negara.
“Saya tanya, sebelum melakukan tindakan apapun dalam hal audit, tentunya metode dulu baru hasilnya. Kok tiba-tiba jadi Total Loss, apa alasan saudara, apa yang saudara lakukan sebelumnya, itu lho, kok tadi tiba-tiba Total Loss?” tegas Ketua Majelis Hakim.
“Kalau Total Loss, sudah rugi semua. Tentu ada metode lain sebelum total loss, gak sekujuk-ujuk. Bisa saudara jawab? Apa saudara dalam melakukan auditor dicekokin atau dikasih petunjuk oleh jaksa, sehingga Total Loss, kira-kira begitu,” timpal Majelis Hakim lagi.
Majelis Hakim menerangkan, bahwa auditor itu independen, bukan atas permintaan, apalagi inspektorat itu adalah badan pemeriksa internal pemerintah.
“Ini kelihatan berpihak ke APH (Aparat Penegak Hukum). Saya tanya lagi tadi, anda tiba-tiba menyebut metode perhitungan kerugian negara Total Loss. Ada metode lainkah sebelumnya?” kata dia.
Berikutnya, Majelis Hakim mempertanyakan dari mana saksi ahli tahu ada yang tidak terpasang, tentunya kan itu ada alur, baru Total Loss. Itu sistem dari metode pemeriksaan.
“Makanya tidak mudah jadi ahli dalam sidang tipikor ini. Saya tekankan pada penuntut umum, jangan sembarangan ahli, banyak bukan perkara ini saja. Sekonyong konyong Total Loss itu dari mana?
Majelis Hakim menyebut bahwa saksi ahli tahu dari penyidik. Apakah ini memang tidak dikerjakan sama sekali?
“Kan datanya saudara dapat dari penyidik, dari jaksa. Jadi anda memakai metode Total Loss itu kehendak dari jaksa, dari penyidik? No Way! Seharusnya sebelum metode Total Loss, ada metode investigatif terlebih dahulu. Gak sekonyong-konyong kehendak dari penyidik, rusak negara kita kalau seperti ini,” tegas dia.
Majelis Hakim menegaskan, bahwa untuk memberikan kecerahan dipersidangan ini tidak gampang, harus menguasai seluruhnya.
Sekadar informasi, bahwa kerugian yang muncul atas kasus ini berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat nomor: 77/559/ITDA-KHUSUS/2023 tanggal 19 Juni 2023 tentang laporan penghitungan kerugian negara atas dugaan Tipikor pekeraan Pembangunan Instalasi Pengelolaan Air bersih kapasitas 30 liter/detik dan jaringan perpipaan di Desa Langkap, Kecamatan Babat Supat, Muba pada Dinas Perkim Muba tahun 2021.
Terdakwa Novi Astuti sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merangkap Kuasa Pengguna Anggara (KPA) pada pekerjaan ini, diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.440.446.560.
Perbuatan terdakwa Novi Astuti bersama Rismawati Gathmyr, Imam Mahfud Effendi, Ferdinand P Simanjuntak (DPO) diancam pidana pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi UU Nomo4 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo, Pasal 55 Ayat ke 1 KUHP.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait