Ini Jawaban Pihak RMK Energy, Terkait Munculnya Isu Dugaan Illegal Mining

Sidra
Proses muat batubara ke tongkang di Pelabuhan Musi 2 yang dikelola PT RMK Energy Tbk. RMKE menjalankan usaha dengan izin operasional yang sah dan diterbitkan oleh pihak berwenang. (iNewspalembang.id/ist)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Manajemen PT RMK Energy Tbk (RMKE IJ) menanggapi munculnya pemberitaan terkait perseroan dan anak usaha PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE) yang diduga melakukan illegal mining.

Direktur Operasional Perseroan, William Saputra menyatakan, bahwa dugaan illegal mining yang ditujukan kepada perseroan adalah tidak benar. RMKE ini adalah perusahaan jasa logistik batubara yang terintegrasi dengan jalur kereta di Sumsel.

TBBE ini, sambung dia, merupakan anak usaha Perseroan yang bergerak di bidang pertambangan batubara dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dengan Nomor SK 687/KPTS/TAMBEN/2011 yang berlaku hingga 22 November 2031.

“Semua kegiatan operasional TBBE berada di lokasi IUP di Kecamatan Gunung Megang dan Benakat, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan dengan total luas area pertambangan 10.220 Hektare (Ha),” ujar dia.

Objek ‘dugaan illegal mining’ yang dimaksud dalam pemberitaan, ungkap William, adalah sebagian kecil area tambang TBBE yang berada di Jalan Pramuka Gunung Megang, baru diketahui adalah milik Pemerintah Daerah.

“Pada 2020 lalu, TBBE melakukan pembelian lahan seluas  lebih kurang 2.400 m2 dengan itikad baik dan telah dijamin oleh Kepala Desa keabsahannya,” ungkap dia.

“Namun, tanah itu masih belum diterbitkan sertifikat, sehingga perseroan tidak dapat melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang mempunyai kewenangan di bidang pertanahan,” imbuh dia.

William menjelaskan, dalam hal ini perseroan tidak mengetahui bahwa jalan itu adalah aset milik pemerintah daerah (pemda), sampai dengan dimulainya proses hukum di awal bulan Januari 2023.

“Lalu tanah itu dibeli melalui oknum yang pada saat itu memiliki surat resmi kepemilikan tanah atas nama pribadi dan perseroan telah melakukan prosedur pembebasan lahan dengan tepat dan benar,” jelas dia. 

William menerangkan, terkait proses hukum yang sedang berjalan dan sudah terdapat penetapan tersangka oknum-oknum yang terlibat oleh Kejaksaan Negeri Muara Enim, pihaknya akan patuh, kooperatif, dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan.

“Serta siap bertanggung jawab bila proses hukum ini telah memiliki keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Perseroan juga telah menitipkan ganti kerugian negara kepada Kejaksaan Negeri Muara Enim,” terang dia.

William menegaskan, bahwa perseroan merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa logistik batubara dan tidak bergerak di bidang usaha pertambangan.

RMKE dan anak usaha, tambah dia, menjalankan usaha dengan izin operasional yang sah dan diterbitkan oleh pihak berwenang. Ke depannya, Perseroan akan lebih meningkatkan penerapan GCG yang lebih baik pada seluruh kegiatan operasional untuk memastikan keberlangsungan usaha Perseroan.

“Kami menghormati dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan dan menjamin kinerja operasional dan finansial tidak akan terdampak secara signifikan” tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network