MUARA ENIM, iNewsPalembang.id — Berawal dari keinginan minta dibelikan telepon seluler (ponsel) jenis iPhone, APS (23), dibunuh mantan pacar di salah satu hotel di Kabupaten Muara Enim, pada 24 Mei 2026 kemarin.
Setelah menghilangkan nyawa APS, pelaku pembunuhan, MAP (33), warga Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, lantas membakar korban dan membuangnya ke bawah Jembatan Enim III, Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim.
Meski begitu, jajaran Satreskrim Polres Muara Enim mampu mengungkap kasus tersebut dalam hitungan tak lebih dari 24 jam.
Menurut Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri Syaputra, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terhadap penemuan sesosok mayat perempuan di Sungai Enim, pada Rabu (27/5/26) sore.
“Setelah dilakukan olah TKP dan visum, ditemukan sejumlah kejanggalan dan kami melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasil penyelidikan dan alat bukti permulaan yang cukup, dapat dipastikan bahwa korban merupakan korban pembunuhan,” ujar dia, didampingi Kasat Reskrim AKP M. Andrian, Kanit Pidum Ipda Guntur serta Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim dalam konferensi pers, Jumat (29/5/2026).
Hendri mengatakan, bahwa identitas korban APS yang tercatat warga Desa Perjito, Kecamatan Gunung Megang tersebut, dikenali pihak keluarga melalui ciri khas pada bagian gigi korban yang memiliki tambalan di antara dua gigi atas dan susunan gigi bawah kanan yang tidak rata.
"Pelaku pembunuhan (MAP) ini merupakan mantan pacar korban. Sebelum kejadian korban dan pelaku telah menjalin hubungan asmara kurang lebih selama satu tahun sebelum korban menikah," kata dia.
*Meski telah putus, keduanya masih berkomunikasi hingga akhirnya sepakat bertemu di sebuah hotel pada 24 Mei 2026," imbuh dia.
Awalnya, ungkap Hendri, korban terlebih dahulu memesan kamar hotel karena pelaku tidak dapat datang tepat waktu. Sekitar pukul 04.00 WIB, korban kembali menghubungi pelaku untuk datang ke hotel tersebut.
“Pelaku datang sekitar setengah jam kemudian. Selama berada di hotel, keduanya sempat melakukan hubungan badan sebanyak empat kali dari pagi hingga sore hari,” ungkap dia.
Nah pada sore hari, jelas Kapolres, terjadi percekcokan antara korban dan pelaku. Karena, korban meminta dibelikan ponsel baru jenis iPhone, sedangkan pelaku merasa sakit hati karena korban masih berstatus memiliki suami.
“Lalu pelaku mengatakan kepada korban, kenapa tidak meminta dibelikan oleh suaminya. Karena emosi dan sakit hati, pelaku kemudian mencekik korban sambil menindih tubuh korban selama kurang lebih 10 menit hingga korban meninggal dunia di tempat,” jelas dia.
Kemudian, terang Hendri, setelah memastikan korban meninggal, pelaku sempat meninggalkan hotel dan pulang ke rumahnya. Besoknya atau pada 25 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku kembali lagi ke hotel untuk menghilangkan jejak.
"Pelaku lalu membungkus jasad korban menggunakan seprei dan selimut hotel, memasukkannya ke ember kamar mandi sebelum dibawa menggunakan mobil Honda Brio miliknya menuju kawasan Jembatan Enim III," terang dia.
Sebelum sampai di lokasi, pelaku membeli satu botol pertalite lalu menumpuk kayu bakar di atas tubuh korban. Jasad korban kemudian disiram pertalite dan dibakar bersama ember, seprei, dan selimut yang digunakan untuk membungkus korban.
“Setelah tubuh korban hangus terbakar, pelaku membuang jasad korban ke bawah jembatan hingga jatuh ke sungai lalu meninggalkan lokasi,” urai dia.
Sementara, Kasat Reskrim, AKP M Andrian melanjutkan, bahwa suami korban sempat melaporkan istrinya hilang ke Polres Lahat karena sudah tidak pulang selama lebih dari tiga hari, sebelum mayat korban ditemukan.
“Hasil penyelidikan, laporan orang hilang itu mengarah kepada korban yang ditemukan di Sungai Enim. Dari situlah tim bergerak cepat mengumpulkan saksi dan barang bukti hingga akhirnya pelaku berhasil diungkap,” tutur dia.
Andrian menambahkan, setelah Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim melakukan penyelidikan intensif, akhirnya pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kelurahan Tungkal, Kecamatan Muara Enim, pada Kamis (28/5/2026) sore.
Aparat juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Honda Brio warna merah yang digunakan mengangkut jasad korban, dua unit ponsel milik korban, kunci kamar hotel, bukti pembayaran hotel, pakaian pelaku, kayu bekas terbakar, kain hangus terbakar, serta sisa ember yang digunakan saat membakar jasad korban.
Saat ini pelaku diamankan di Polres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 479 tentang pencurian dengan kekerasan.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait
