SEMARANG, iNewspalembang.id – Pemerintah bakal memberi sanksi tegas kepada industri-industri yang tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah dalam mengatasi masalah polusi udara, misalnya ketentuan pemasangan scrubber.
Hal tersebut diutarakan Presiden joko Widodo (Jokowi) kepada awak media usai meninjau SMKN Jawa Tengah, di Kota Semarang, Rabu (30/08/2023).
“Sanksi pasti dan bisa ditutup (industrinya). Saya kemarin di rapat sudah sampaikan, kalau tidak mau memperbaiki, tidak pasang scrubber, tegas untuk ini karena harga kesehatan yang harus kita bayar itu sangat mahal ya,” tegas dia.
Jokowi mengatakan, berbagai upaya penanganan tersebut memerlukan waktu sehingga penyelesaian persoalan polusi udara memang dilakukan secara bertahap.
“Saya kira ini perlu kerja total dan bersama-sama, tetapi memerlukan waktu, tidak bisa langsung, termasuk pemakaian mobil listrik. Banyak yang kita kerjakan untuk menyelesaikan ini, tapi memang bertahap ya,” kata dia.
Jokowi mengungkapkan, berbagai upaya harus dilakukan secara komprehensif, mulai dari peralihan penggunaan transportasi pribadi ke transportasi publik dan penanaman pohon.
“Perpindahan dari transportasi pribadi ke transportasi publik, ke transportasi massal, penanaman pohon yang sebanyak-banyaknya di kantor-kantor, di halaman kantor-kantor yang memang belum ada pohonnya diwajibkan dan diharuskan,” ungkap dia.
Kemudian, jelas Jokowi, pemerintah juga telah melakukan sejumlah upaya mengatasi persoalan polusi antara lain dengan melakukan teknik modifikasi cuaca (TMC). Selain itu, pemerintah juga kembali mengimbau penerapan sistem kerja dari rumah atau work from home.
“Lalu pengawasan kepada industri PLTU, semuanya juga sekarang ini dilakukan, kepada sepeda motor, mobil dicek semuanya emisinya,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait