JAKARTA, iNEWSpalembang.id - Buntut penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut Tangerang, delapan pegawai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) diganjar sanksi.
Sanksi yang diberikan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid tersebut, enam dari delapan pegawai diberhentikan dari jabatannya.
"Kita berikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat, kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai," tegas Nusron dalam forum rapat kerja bersama Komisi II DPR, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Nusron mengungkapkan, delapan pegawai tersebut yakni, JS (Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Tangerang pada masa itu), SH (eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran), ET (eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan), WS (Ketua Panitia A) dan YS (Ketua Panitia A).
Kemudian, NS (Panitia A), LM (eks Kepala Survei dan Pementaan setelah ET), dan KA (eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran).
"Ini daftar delapan pegawai yang sudah diperiksa oleh Inspektorat dan sudah diberikan sanksi oleh Inspektorat," tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait