JAKARTA, iNewspalembang.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pertama kalinya menyatakan permintaan maaf dan keliru seusai menetapkan dua anggota TNI sebagai tersangka.
Sebelumnya KPK Kepala Basarnas 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023.
Permintaan maaf dari lembaga antirasuah itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, setelah ditemui Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko, Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono dan Kababinkum TNI Laksda Kresno Buntoro.
"Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI, atas kekhilafan ini kami mohon dimaafkan," ujar Johanis di kantornya, Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Johanis Tanak mengungkapkan, permohonan maaf dari KPK itu diharapkan diterima Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. KPK, sambung Johanis, berjanji ke depannya bakal berkoordinasi dengan TNI dalam berbagai upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.
"KPK akan berupaya bekerja sama yang baik kepada TNI dan APH lain dalam upaya penanganan pemberantasan tindak pidana korupsi," ungkap dia.
"Aparat penegak hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi yang saat ini dipahami hanyalah kejaksaan dan kepolisian, padahal dalam proses penanganan perkara korupsi, APH juga tentunya termasuk TNI," imbuh dia.
Seperti pada pemberitaan sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023.
Kelima tersangka tersebut yakni, Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsda Henri Alfiandi. Kemudian, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letkol Adm, Afri Budi Cahyanto; Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.
Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diduga telah menerima fee atau suap sebesar Rp88,3 miliar dari para pengusaha penggarap proyek di Basarnas sejak 2021. Sebagian uang suap tersebut berasal dari Mulsunadi, Marilya dan Roni Aidil.
Adapun, proyek yang diduga dibancak Henri dan Afri di tahun 2023 di antaranya, pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar; pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar; serta pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.
KPK menyerahkan dua tersangka yakni Henri dan Afri kepada Puspom Mabes TNI untuk diselesaikan proses hukumnya.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " KPK Minta Maaf ke TNI karena Penetapan Tersangka Kabasarnas Henri Alfiandi, Akui Telah Keliru ",
Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/kpk-minta-maaf-ke-tni-karena-penetapan-tersangka-kabasarnas-henri-alfiandi-akui-telah-keliru/2.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait