PIDIE, iNewspalembang.id – Pelaksanaan rekomendasi penyelesaian nonyudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie, Aceh, merupakan langkah awal penyelesaian pelanggaran HAM di Indonesia.
Hal itu diutarakan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat meluncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa (27/06/2023).
“Ini langkah awal (penyelesaian pelanggaran HAM) di Indonesia, dimulai dari Aceh, dari Pidie,” ujar Presiden Jokowi.
Jokowi mengungkapkan, alasan peluncuran program di Kabupaten Pidie ini, karena di tempat ini tersimpan kisah dari tiga peristiwa pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi di Indonesia.
“Di sini (Pidie) ada tiga peristiwa, di Pidie Rumah Geudong, di Simpang KKA, dan di Jambo Keupok,” ungkap dia.
Program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat ini, tegas Jokowi, akan terus dilaksanakan. Langkah yudisial tetap bisa dijalankan, apabila terdapat bukti yang cukup berat melalui prosedur yang telah ditetapkan.
Namun, sambung Jokowi, hal yang perlu ditekankan adalah untuk melaksanakan langkah nonyudisial guna menyelesaikan peristiwa pelanggaran HAM tersebut.
“Langkah yudisial itu apabila bukti-buktinya kuat, Komnas HAM menyampaikan ke Kejaksaan Agung, kemudian juga ada persetujuan dari DPR, baru itu bisa berjalan,” tegas dia.
“Tetapi kita ingin yang nonyudisial dulu yang bisa bergerak kita langsung selesaikan,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait