Jebak Mantan Suami dengan Narkoba, Wanita Ini Mengaku Kesal Mertua Bikin Ulah

Era Ardiansyah/Rivo
Wanita jebak mantan suami dengan taruh narkoba, kesal gara-gara ulah mertua. Foto: iNews/Era Ardiansyah

LUBUKLINGGAU, iNewsPalembang.id-  Seorang wanita bernama Indah Wara alias Iin (36) ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Lubuklinggau lantaran menjebak mantan suaminya, Jaka Rasmana dengan menaruh narkoba dalam tasnya, Senin (5/6/2023).

Diakui pelaku, aksinya ini ditengarai lantaran kesal karena ulah mertua yang masih tinggal di rumahnya. Padahal, Indah dan Jaka diketahui sudah bercerai.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Hendrawan mengatakan, aksi ini terungkap ketika pelaku melaporkan bahwa mantan suaminya akan berpesta narkoba jenis sabu di rumahnya di Jalan Kenanga I, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklingau Utara II.

Pelaporan yang dilakukan pelaku Indah Wara terjadi pada Jumat, 5 Mei 2023 sekitar pukul 09.00 WIB

Mendengar laporan tersebut, Tim Satres Narkoba kemudian meneruskan informasinya ke Polres Lubuklinggau, dan ditindaklanjuti oleh tim Satnarkoba Polres Lubuklinggau.

Selanjutnya, tim kepolisian melakukan penggeledahan terhadap mantan suami dari Indah Wara.

Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu 0,40 gram di dalam tas yang berada di dalam kamar rumah mantan suami pelaku.

Namun polisi tidak beitu saja menangkap mantan suami Indah.

Setelah diinterogasi lebih lanjut, terkuak ternyata Indah Wara sendiri yang menjebak mantan suaminya.

Pelaku bahkan sengaja membeli narkoba tersebut lalu memasukkannya ke dalam tas mantan suami.

"Setelah kita lakukan pendalaman, ternyata tersangka yang menjebak suaminya. Tersangka ini beli sabu 0,40 gram dan menaruh di tas mantan suaminya. Setelah kita buktikan dan juga pengakuan Ibu ini, benar-benar dia yang memberi sabu 0,40 gram ke dalam tas mantan suaminya," papar Kapolres.

Aksinya terbongkar, Indah Wara akhirnya ditangkap. Menurut pengakuannya, pelaku mengaku sakit hati alias dendam gegara rumah miliknya ditinggali oleh mantan mertuanya.

"Dia ini berniat akan menjebak mantan suaminya," pungkas Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi Kasat Narkoba, AKP Hendrawan dalam pres rilis di SatNarkoba Polres Lubuklinggau.

Atas perbuatannya, pelaku kemudian dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomo 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun bagi tersangka,” ujar Kapolres.

Editor : Hikmatul Uyun

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network