Kasus Kekerasan Seksual, LBH APIK Sumsel Sebut Tersangka yang Gelar Sumpah Pocong Sempat Ingin Damai

sidra
ilustrasi kekerasan seksual. (iNews,id)

Kasus yang ditangani Unit I Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumsel ini, sambung dia, melanggar Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terhadap tersangka Antoni.

“Sanksi terhadap pelanggaran UUNo.23 Tahun 2002 tersebut diatas 5 tahun kurungan. Karena pascakekerasan seksual yang dilakukan tersangka Antoni, anak korban dalam kondisi memprihatinkan trauma dan sakit. Apalagi, pelaku kekerasan seksual tersebut merupakan tetangga dan sampai kini masih berkeliaran,” jelas dia.

Karena tersangka hingga saat ini belum ditangkap, terang Maryani, jadi belum ada kepastian kelanjutan proses hukum terhadap tersangka pihaknya akan mengajukan upaya hukum.

"Kami masih menunggu sehingga sepekan ini, kalau tersangka tidak juga ditangkap kami akan melakukan upaya hukum terhadap Polda Sumsel sebagai institusi," terang dia.

Yayasan LBH APIK Sumsel, tutur Maryani, akan terus melakukan pendampingan sampai perkara tersebut mendapatkan hasil yang seadil-adilnya bagi anak korban. Regulasi hukum untuk penangganan kasus kekerasan seksual sudah cukup banyak, dengan demikian tidak ada alasan pelaku tidak bisa diproses lanjut.

Sementara R, orang tua korban mengatakan, akan terus berjuang menuntut keadilan atas kasus KS yang diderita anaknya.

"Saya akan terus berjuang bersama Yayasan LBH APIK sampai anak kami mendapatkan keadilan dan pelaku dihukum," tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network