PALEMBANG, iNewspalembang.id – Aparat Polda Sumsel menyita 70 bal pakaian bekas impor illegal yang diperjualbelikan di kawasan Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin.
Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlinato, melalui Kasubdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Hadi Syaefudin mengatakan, kepada pemilik barang dan pemilik kios yang memperjualbelikan barang bekas impor tersebut akan di data dan diedukasi, agar tidak lagi menjalankan bisnis jual beli pakaian bekas impor dalam bentuk apapun.
“Pakaian bekas impor ilegal itu di dapat dari Pasar Perumnas Sako, Jl Ki Merogan Kertapati, Kompleks TOP Amen Mulia Jakabaring dan di Jalan Tegal Binangun, Banyuasin,” ujar Hadi didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumsel, AKBP Yenni Diarty, saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Jumat (24 /3/2023).
Sementara, AKBP Yenni mengungkapkan, bagi pemilik kios atau penjual pakaian bekas impor yang nantinya kembali kedapatan menjual pakaian tersebut, akan diberi tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Kami imbau kepada penjual dan pemilik kios yang memperjualbelikan pakaian bekas impor untuk menghentikan aktivitasnya. Karena sampai saat ini dari pantauan petugas masih ada yang menjual,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait