Ada Bandana Atta Halilintar, Ini Daftar Aset yang Disita Bareskrim Polri Terkait Kasus Net89

Puteranegara
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Aset sejumlah Rp1,2 triliun pada kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi robot trading Net89, telah disita Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, bahwa dari kasus ini pihaknya telah menetapkan sebanyak 8 orang.

"Penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah Rp1,2 triliun," ujar Ahmad Ramadhan kepada media di Jakarta, Sabtu (11/2/2023).

Ahmad Ramadhan mengatakan, dari perbuatan tersebut, maka para tersangka terancam pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 106 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

“Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun,” kata dia.

Sementara aset yang disita dari perkara tersebut, ungkap Ahmad Ramadhan, mulai dari uang tunai, perhiasan dan barang-barang mewah berupa tas dari para tersangka senilai Rp300 juta.

“Uang dari rekening para tersangka sebesar Rp660 juta. Sepeda Brompton senilai Rp770 Juta. Kemudian, aset bergerak berupa mobil mewah sebanyak empat unit dengan total aset senilai Rp7,1 miliar. Seperti, BMW Rp2,7 miliar, Lexus Rp1,4 miliar, Tesla Rp1,5 miliar dan Peugeot seharga Rp690 juta,” ungkap dia.

Berikutnya, ada Bandana dari YouTuber Atta Halilintar seharga Rp2,2 miliar. Lalu ada aset tak bergerak seperti, tanah tersangka AA seharga Rp14 miliar, rumah tersangka LSH di Kebon Jeruk Rp17,2 miliar, Kantor SOHO PT SMI seharga Rp4,6 miliar. Kantor PT SMI di Poris Tangerang seharga Rp12 miliar.

Selanjutnya, Gedung PT SMI di Serpong seharga Rp715 miliar dan mesin Maining Cripto (RIG) dan komponen lainnya PT CAD seharga Rp500 miliar. 

Bareskrim sendiri dalam perkara ini menetapkan delapan tersangka yakni, LSH, AA, ESI, RS, AL, HS, FI, dan D. Tersangka HS, telah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas (lalin) pada 30 Oktober 2022.

Kemudian, ditetapkan tersangka baru DI sehingga totalnya kini ada delapan tersangka. Sedangkan, dua tersangka AA dan LSH masih buronan. 


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Deretan Aset Rp1,2 Triliun yang Disita terkait Kasus Net89, Ada Bandana Atta Halilintar ",

Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/deretan-aset-rp12-triliun-yang-disita-terkait-kasus-net89-ada-bandana-atta-halilintar/2.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network