Bocah Pembakar Gedung Riset Center Polsri Dilepas, Ini Kata Reskrim Polrestabes Palembang

Sidra
Salah satu bocah yang ditangkap karena membakar matras di bangunan gedung Riset Center Polsri Palembang, Selasa (10/1/2023) kemarin. (iNewspalembang.id/ist)

PALEMBANG, fornews.co – Unit PPA Polrestabes Palembang menangani perkara terbakarnya gedung riset center di kampus Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri) Palembang, oleh dua bocah berusia 9 dan 10 tahun, pada Selasa (10/1/2023) kemarin.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah mengatakan, Unit PPA Polrestabes Palembang akan memfasilitasi mediasi orang tua bocah tersebut dengan pihak Polsri Palembang.  

“Nanti juga akan diundang instansi terkait untuk membahas permasalahan tersebut. Kedua bocah yang bermain dan membakar matras di gedung RTC juga akan ikut hadir didampingi orang tuanya," kata dia, Rabu (11/1/2023).

Haris mengungkapkan, terkait kapan pastinya mereka mempertemukan orang tua bocah dan pihak Polsri Palembang, pihaknya belum bisa menyampaikan.

Karena, sambung dia, pihaknya akan mempertemukan kedua pihak dengan melibatkan beberapa instasi terkait, untuk membahas bersama-sama dengan mencari solusi terhadap insiden yang terjadi.

"Kita tidak lakukan penahanan karena masih anak-anak. Untuk itu kita lakukan mediasi dengan harapan kasusnya dapat berjalan dengan damai antara kedua belah pihak," ungkap dia.

Sementara, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang Ipda Cici Maretri Sianipar melanjutkan, bocah yang sempat diamankan karena membakar gedung sudah diperbolehkan pulang sejak tadi malam.

"Untuk saat ini masih kembali ke rumah, kita hanya ambil keterangan dulu," tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network