SEKAYU, iNewspalembang.id – Awalnya Pemkab Musi Banyuasin (Muba) dengan percaya diri merencanakan menggelar nonton bareng (nobar) final Piala Dunia 2022 di pendopoan Griya Bumi Serasan Sekate, Sabtu dan Minggu (17 – 18/12/2022).
Sejumlah pengumuman terkait nobar berupa flyer juga telah disebar di media sosial untuk memberitahukan khalayak ramai dan rilis berita di media. Nah, tiba-tiba, panitia dari Pemkab Muba mendadak juga melayangkan permohonan maaf nobar final Piala Dunia 2022 tersebut.
"Kami selaku panitia nobar FIFA World Cup Qatar 2022 memohon maaf. Acara nonton bareng di pendopoan Griya Bumi Serasan Sekate ditiadakan karena adanya aturan terkait lisensi hak siar piala dunia 2022," kata Seprizal, selalu panitia, Sabtu (17/12/2022).
Sementara, Kepala Dinas Kominfo Muba, Herryandi Sinulingga mengungkapkan, memang benar ada pengumuman pembatalan ini.
"Karena terkait lisensi Hak siar. Kami mengimbau agar masyarakat dapat memperhatikan regulasi penyiaran Piala Dunia 2022. Sebab, jika terbukti melanggar regulasi dan menyelenggarakan nobar tanpa izin pemiliki lisensi hak siar, akan terancam pidana dan denda hingga maksimal Rp 1 miliar," ungkap dia.
Bahkan, Sinulingga mengeluarkan dasar hukum yang mengatur tentang regulasi penyiaran di Indonesia diantaranya, UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, UU 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan UU 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Sebaiknya kita lebih baik jika menikmati tayangan Piala Dunia 2022 di rumah dengan keluarga. Apalagi saat ini sudah berlaku layanan TV digital. Sehingga menonton di rumah pun bisa lebih nyaman dengan gambar yang terang dan jernih. Selain itu, mengurangi keramaian di luar rumah patut dilakukan mengingat pandemi COVID-19 masih belum berakhir. Ini bisa minimalisir potensi penularan covid," ungkap dia.
Terhadap acara nobar Piala Dunia 2022 tersebut, apakah sebelumnya pihak Pemkab Muba belum mengetahui ada aturan terkait semua hal pelaksanaan nonton bareng Piala Dunia 2022.
Karena, PT Indonesia Entertainmen Grup (IEG) anak usaha dari Emtek, sebagai pemilik dan pengelola saluran (channel) Champions TV yang menayangkan program-program olahraga seperti Piala Dunia 2022, Liga Inggris, Liga Champions, Liga Europa, UEFA Conference League, NBA hingga F1 telah mengumumkan aturan untuk mengadakan nobar.
IEG menegaskan setiap kegiatan nonton bareng Piala Dunia 2022 dimanapun lokasinya yang menyedot orang banyak harus meminta izin terlebih dahulu.
IEG mengeluarkan pernyataan resminya, bahwa segala bentuk tayangan saluran (channel) Champions TV hanya terbatas untuk penggunaan pribadi sehingga dilarang digunakan untuk kepentingan lainnya, kecuali telah mendapatkan izin secara resmi dan tertulis terlebih dahulu dari IEG, termasuk untuk keperluan penyelenggaraan kegiatan public viewing (nonton bareng) di berbagai tempat (permanent maupun non-permanent establishment) seperti restoran, kafe, pub, hotel, apartemen, commercial unit, mall, area publik, bioskop, lapangan, balai desa dan lainnya.
Dengan ini IEG memperingatkan kepada khalayak umum untuk tidak melakukan hal-hal yang berpotensi melanggar hak-hak IEG dan/atau yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Republik indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik jo. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan segala aturan pelaksanaan yang berlaku.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait