Oknum Dosen FE Unsri Ditetapkan Menjadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi.
Oknum Dosen FE Unsri Reza Ghasarma terlapor dugaan pelecehan mahasiswi berinisial F, C, dan D ditetap menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan di Ruang Unit 3 Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Jumat (10/12/2021). Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan didampingi Kasubdit IV Reknata Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kompol Masnoni, dan dan Kanit III Santy Wijaya menyatakan meski terlapor dalam pemeriksaan tetap menyangkal apa yang dituduhkan pihak kepolisian dengan bukti yang ada menetap terlapor menjadi tersangka.
Editor : Mushaful Imam
Artikel Terkait