Hari HAM Sedunia, LPSK Rehabilitasi 3.962 Korban Pelanggaran HAM Berat

ian
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu. (Foto : Humas LPSK)

JAKARTA, iNews.id - Hari HAM Sedunia 2021 diperingati pada 10 Desember, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah melakukan rehabilitasi terhadap 3.962 korban peristiwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat,  dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. 

Demikian diungkapkan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, dalam siaran pers Jumat (10/12/2021). Ia mengatakan, rehabilitasi 3.962 korban tersebut dilakukan sepanjang tahun 2012-2021, bukanlah pengganti bagi para korban untuk mencari kebenaran dan memperjuangkan keadilan.  Rehabilitasi itu juga bukan merupakan bentuk lain dari impunitas ( keadaan tidak dapat dipidana / nirpidana ).

Menurutnya, korban yang mendapatkan layanan LPSK merupakan korban dari tujuh peristiwa pelanggaran HAM yang berat, mulai dari  Peristiwa 65, Peristiwa Penghilangan Orang secara Paksa, Peristiwa Tanjung Priok, Peristiwa Talangsari, Peristiwa Jambu Keupok, Simpang KKA dan Rumah Geudong di Aceh.

 Rehabilitasi yang diberikan LPSK dalam bentuk layanan bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan rehabilitasi psikososial. Bantuan medis diberikan bagi 3.835 korban; rehabilitasi psikologis untuk 622 korban; dan rehabilitasi psikososial bagi 31 korban.

“Korban pelanggaran HAM yang berat yang telah direhabilitasi LPSK, domisilinya tersebar di 20 provinsi di Indonesia. Terbanyak, berada di Jawa Tengah (2.488), Sumatera Barat (538), Yogyakarta (284), Jawa Barat (178) dan Jawa Timur (152),” Edwin mengungkapkan.

Pihaknya  tetap mendorong negara  menyelesaikan persoalan pelanggaran HAM yang berat, melalui mekanisme proyustisia ( demi hukum, untuk hukum atau undang-undang), maupun komisi kebenaran dan rekonsiliasi (KKR),” kata Edwin.

Ia juga menjelaskan, selain tujuh peristiwa yang korbannya telah mendapatkan rehabilitasi LPSK,  Komnas HAM juga menetapkan delapan peristiwa lain sebagai peristiwa pelanggaran HAM  berat. Mulai dari  Peristiwa Penembakan Misterius, Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, Peristiwa Dukun Santet Banyuwangi, Peristiwa Wasior, Peristiwa Wamena dan Paniai (Papua), Timor Timur, dan Abepura.

Untuk  peristiwa pelanggaran HAM yang berat Timor Timur, Tanjung Priok dan Abepura, ketiganya sudah pernah disidangkan melalui Pengadilan HAM. Namun  dalam putusan akhirnya, semua pelaku  divonis bebas.

Pihaknya berharap dalam  sisa tiga tahun ke depan kepemimpinan Presiden Jokowi, agar  PR (pekerjaan rumah) untuk menghadirkan keadilan bagi korban pelanggaran HAM yang berat dapat terselesaikan.

Editor : Agustian Pratama

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network