JAKARTA, iNews.id - Hari HAM Sedunia 2021 diperingati pada 10 Desember, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah melakukan rehabilitasi terhadap 3.962 korban peristiwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat, dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.
Demikian diungkapkan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, dalam siaran pers Jumat (10/12/2021). Ia mengatakan, rehabilitasi 3.962 korban tersebut dilakukan sepanjang tahun 2012-2021, bukanlah pengganti bagi para korban untuk mencari kebenaran dan memperjuangkan keadilan. Rehabilitasi itu juga bukan merupakan bentuk lain dari impunitas ( keadaan tidak dapat dipidana / nirpidana ).
Menurutnya, korban yang mendapatkan layanan LPSK merupakan korban dari tujuh peristiwa pelanggaran HAM yang berat, mulai dari Peristiwa 65, Peristiwa Penghilangan Orang secara Paksa, Peristiwa Tanjung Priok, Peristiwa Talangsari, Peristiwa Jambu Keupok, Simpang KKA dan Rumah Geudong di Aceh.
Rehabilitasi yang diberikan LPSK dalam bentuk layanan bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan rehabilitasi psikososial. Bantuan medis diberikan bagi 3.835 korban; rehabilitasi psikologis untuk 622 korban; dan rehabilitasi psikososial bagi 31 korban.
“Korban pelanggaran HAM yang berat yang telah direhabilitasi LPSK, domisilinya tersebar di 20 provinsi di Indonesia. Terbanyak, berada di Jawa Tengah (2.488), Sumatera Barat (538), Yogyakarta (284), Jawa Barat (178) dan Jawa Timur (152),” Edwin mengungkapkan.
Pihaknya tetap mendorong negara menyelesaikan persoalan pelanggaran HAM yang berat, melalui mekanisme proyustisia ( demi hukum, untuk hukum atau undang-undang), maupun komisi kebenaran dan rekonsiliasi (KKR),” kata Edwin.
Ia juga menjelaskan, selain tujuh peristiwa yang korbannya telah mendapatkan rehabilitasi LPSK, Komnas HAM juga menetapkan delapan peristiwa lain sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat. Mulai dari Peristiwa Penembakan Misterius, Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, Peristiwa Dukun Santet Banyuwangi, Peristiwa Wasior, Peristiwa Wamena dan Paniai (Papua), Timor Timur, dan Abepura.
Untuk peristiwa pelanggaran HAM yang berat Timor Timur, Tanjung Priok dan Abepura, ketiganya sudah pernah disidangkan melalui Pengadilan HAM. Namun dalam putusan akhirnya, semua pelaku divonis bebas.
Pihaknya berharap dalam sisa tiga tahun ke depan kepemimpinan Presiden Jokowi, agar PR (pekerjaan rumah) untuk menghadirkan keadilan bagi korban pelanggaran HAM yang berat dapat terselesaikan.
Editor : Agustian Pratama
Artikel Terkait