Cara Muba Cegah Kebocoran Data Informasi dari Serangan Siber

Mamad
Sosialisasi pencegahan kebocoran data Pemerintah Kabupaten Muba di Room Dinkominfo Muba, Kamis (09/12/2021). Humas Muba

SEKAYU, iNews.id – Tekan kebocoran data Pemerintah Kabupaten Muba, keamanan siber ditingkatkan. Butuh pemahaman dari seluruh OPD di lingkungan Pemkab Muba terkait Persandian Layanan Keamanan Informasi.

Sosialisasi diberikan Dinas Komunikasi dan informatika Kabupaten Muba dibawah komando Herryandi Sinulingga AP dengan mengandeng Badan Siber dan Sandi Negara.

Digelar secara virtual, Plt Bupati Muba Beni Hernedi melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muba H Yudi Herzandi, di Virtual Room Dinkominfo Muba, Kamis (09/12/2021), mengatakan, peran persandian sangatlah kompleks dan berat, keamanan informasi menjadi aspek penting, mengingat bocornya informasi strategis akan berpengaruh terhadap kinerja birokrasi dan tingkat keberhasilan pelaksanaan kebijakan pemerintah diberbagai bidang.

Oleh sebab itu, keamanan cyber merupakan upaya yang mesti dilakukan secara berkelanjutan untuk melindungi jaringan sistem dan semua data dari penggunaan yang tidak sah atau berbahaya.

Kepala Diskominfo Muba Herryandi Sinulingga AP menambahkan, Perangkat Daerah perlu mengetahui bagaimana cara pengamanan ini, sehingga tidak mengganggu penyelenggaraan pemerintahaan dan pelayanan publik.

Selain itu, penerapan/penggunaan email sanapati. Email sanapati, Lanjut Lingga adalah suatu email khusus yang disediakan oleh badan siber dan sandi negara dimana penggunaan email tersebut dengan user tertentu, dengan enkripsi yang lebih kompleks sehingga mempunyai tingkat keamanan yang tinggi dan memiliki beberapa kelebihan, yakni proteksi terhadap fake email, spam email, phishing link, dan email booming.

"Informasi merupakan aset pemerintah yang perlu dikelola dengan baik untuk mencegah terjadinya kebocoran informasi yang dapat dipergunakan secara tidak bertanggung jawab sehingga dapat membahayaka keamanan nasional maupun pemerintah daerah," terangnya.

Sementara, Direktur Proteksi Pemerintah BSSN, Dwi Kardono yang menjadi salah satu narasumber menjelaskan, jika dalam era modernisasi saat ini, layanan publik dikelola pemerintah dengan teknologi informasi.

Hal ini pun sesuai Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, mewajibkan setiap instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan sistem aktivitas pemerintahan dan pelayanan publik secara elektronik.

"Perlu dipahami, dalam peningkatan keamanan. Perubahan sandi harus dilakukan dengan cara berkala. Menurutnya, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, ia menyarankan agar pengguna TIK tidak menggunakan password yang mudah diingat seperti tanggal lahir, nama anak, dan lainnya," pungkasnya.

Editor : M. Rizal Effendi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network