Oknum Dosen Unsri Ditetapkan Menjadi Tersangka Pelecehan Seksual.
Oknum dosen Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan Unsri berinisial AR ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisal DF, Senin (6/12/2021). Setelah menjalani proses pemeriksaan sekitar 9 jam di Ruang Unit 3 Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, serta alat bukti, keterangan, dan pengakuan terlapor pihak kepolisian menetapkan AR sebgai tersangka. Tersangka akan ditahan di Mapolda Sumsel selama 20 hari kedepan.
Editor : Mushaful Imam
Artikel Terkait