Oknum Dosen Unsri Ditetapkan Menjadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi

Shaful

Oknum Dosen Unsri Ditetapkan Menjadi Tersangka Pelecehan Seksual.

Oknum dosen Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan Unsri berinisial AR ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisal DF, Senin (6/12/2021). Setelah menjalani proses pemeriksaan sekitar 9 jam di Ruang Unit 3 Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, serta alat bukti, keterangan, dan pengakuan terlapor pihak kepolisian menetapkan AR sebgai tersangka. Tersangka akan ditahan di Mapolda Sumsel selama 20 hari kedepan. 



Editor : Mushaful Imam

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network