JAKARTA, iNewspalembang.id – Majelis Hakim diminta untuk menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo.
Permintaan tersebut diutarakan Jaksa penuntut umum (JPU), dalam sidang tanggapan eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
JPU juga meminta Majelis Hakim untuk tetap menahan terdakwa Ferdy Sambo.
"Menolak seluruh dalil Eksepsi atau Nota Keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa Ferdy Sambo," kata JPU, Kamis (20/10/2022).
Kemudian tak hanya itu, JPU meminta majelis hakim dapat menerima surat dakwaan.
Selama proses persidangan berjalan, terdakwa Ferdy Sambo tetap berada dalam tahanan yang dimaksud untuk ditempatkan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
JPU menganggap, dakwaan telah dibuat dan sesuai dengan KUHAP serta memenuhi uraian sebagaimana syarat materil dan formil untuk menjelaskan tindak pidana yang dilakukan Ferdy Sambo.
"Menyatakan pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo, tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan," kata dia.
Setelah jawaban eksepsi dakwaan Ferdy Sambo, hakim memutuskan sidang putusan sela digelar Rabu, 26 Oktober 2022.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Kubu Ferdy Sambo ",
Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/jpu-minta-hakim-tolak-eksepsi-kubu-ferdy-sambo.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait