JAKARTA, iNewspalembang.id – Usai Irjen Teddy Minahasa diketahui terjerat kasus dugaan tindak pidana narkoba, pihak Polri masih belum memastikan soal pemeriksaan etik.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, hingga saat ini jadwal pemeriksaan etik diatur Divisi Propam Polri.
"Tunggu info lanjut dari Propam," ujar dia, di Jakarta, Kamis (20/10/2022).
Dedi mengungkapkan, pihaknya masih melakukan pemberkasan sebelum melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik Teddy Minahasa.
Karena, sambung Dedi, pemeriksaan etik dan pidana Irjen Teddy Minahasa dilakukan secara terpisah.
“Pemeriksaan pidana dilakukan di Polda Metro Jaya, sedangkan etik di Divisi Propam Polri,” ungkap dia
Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran sabu bersama empat anggota lainnya.
Keempat polisi tersebut, yakni anggota Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Polsek Tanjung Priuk Aiptu J, dan eks Kapolres Bukittinggi AKBP D.
Teddy bersama anggota lain diduga mengambil 5 kilogram sabu yang hendak dimusnahkan dan diganti dengan tawas. Barang bukti sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan pada Mei 2022.
Barang bukti sabu yang didapat dalam pengembangan kasus tersebut seberat 3,3 kilogram. Sebanyak 1,7 kilogram sudah dijual sehingga total ada 5 kilogram. Sabu seberat 1,7 kilogram sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Teddy dan empat anggota itu terancam dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Polri Susun Pemberkasan Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Irjen Teddy Minahasa ",
Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/polri-susun-pemberkasan-kasus-dugaan-pelanggaran-etik-irjen-teddy-minahasa.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait