Sekilas Isi Dakwaan Sidang Kasus Ferdy Sambo cs, Bripka R Bujuk Brigadir J Temui Putri

Martin Ronaldo
Putri Candrawathi. (ist)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Sidang dengan agenda dakwaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dengan terdakwa Ferdy Sambo cs, dipublikasikan di situs PN Jakarta Selatan dikutip, Rabu (12/10/2022).

Dalam dakwaan tersebut, terungkap ada momen korban Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menolak panggilan Putri Candrawathi di rumah Mangelang.

Kejadian itu berawal ketika korban Brigadir J ribut dengan sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, pada 7 Juli 2022. Lalu Putri menelepon Bharada E, yang sedang di Masjid Alun-alun Magelang bersama Bripka Ricky Rizal kembali ke rumah. 

Setelah sampai di rumah, Bharada E dan Bripka Ricky Rizal Wibowo mendengar ada keributan, namun tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi di rumah.

Berikutnya Bharada E dan Bripka Ricky masuk kamar Putri yang sedang tiduran dengan berselimut di atas kasur.

"Saat itu saksi Ricky Rizal Wibowo bertanya “ada apa bu….” dan dijawab saksi Putri Candrawathi “Yosua di mana....," bunyi dari kutipan dakwan tersebut.

Kemudian Putri meminta Bripka Ricky untuk memanggil korban Brigadir J menemuinya. Namun Bripka R tidak langsung memanggil Brigadir J.

Bripka R turun ke lantai satu untuk mengambil senjata milik Brigadir J terlebih dahulu di kamar korban. Setelah itu, Bripka R menemui Brigadir J yang berada di depan rumah, lalu bertanya kepada korban.

“Ada apaan Yos....,” dan dijawab oleh korban Brigadir J “Enggak tau bang, kenapa Kuat marah sama saya…” kutip dakwaan. 

Lalu saksi Bripka R mengajak korban Brigadir J masuk ke rumah karena dipanggil Ibu Putri. Namun sempat ditolak oleh Brigadir J. 

Bripka Ricky tetap saja berusaha membujuk Brigadir J untuk bersedia menemui Putri di dalam kamarnya di lantai dua. 

Kemudian Brigadir J akhirnya bersedia menemui Putri dengan posisi duduk di lantai. Sementara Putri duduk di atas kasur sambil bersandar.

Bripka R pun meninggalkan Putri dan Brigadir J berdua berada di dalam kamar pribadi selama 15 menit. Setelah Brigadir J keluar kamar, saksi Kuat Maruf mendesak Putri untuk melaporkan kepada Ferdy Sambo. 

“Ibu harus lapor Bapak biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga, meskipun saat itu saksi Kuat Maruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya," demikian petikan dakwaan Ferdy Sambo cs.

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Dakwaan Ferdy Sambo : Terungkap, Brigadir J Sempat Menolak Panggilan Bertemu Putri Candrawathi ",

Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/dakwaan-ferdy-sambo-terungkap-brigadir-j-sempat-menolak-panggilan-bertemu-putri-candrawathi/3.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network