PALEMBANG, iNewspalembang.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang mengecam tindakan intimidasi yang dilakukan sejumlah oknum mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah saat pelaksanaan pemeriksaan 10 orang terduga pelaku kekerasan saat pelaksanaan kegiatan pendidikan dasar (diksar) Unit Kegiatan Mahasiwa Khusus (UKMK) Penelitian dan Pengembangan (Litbang).
Kejadian ini mencuat setelah kabar tersebut tersebar di media sosial instagram. Saat kejadian berlangsung, korban ALP mengikuti kegiatan diksar selama empat hari yang dimulai 29 September hingga 2 Oktober 2022 kemarin di Bumi Perkemahan Gandus, Palembang.
Pemeriksaan terhadap 10 orang terduga pelaku yang dilakukan oleh pihak kampus berlangsung tegang. Sebab, oknum - oknum mahasiswa yang merupakan rekan terduga pelaku sempat melakukan penghalangan kerja hingga dugaan pemukulan kepada para jurnalis yang saat itu sedang melakukan liputan di lokasi tersebut.
Nefry Inge Jurnalis Liputan6.com mengatakan, semula ia bersama tujuh orang wartawan lainnya berada di lokasi untuk menungggu hasil pemeriksaan tim investigasi dari UIN Raden Fatah Palembang terkait pemeriksaan 10 orang terduga pelaku.
“Kami menunggu di lantai 1 gedung rektorat UIN RF Palembang hingga selepas magrib,” kata Nefry, Selasa (4/10/2022).
Saat menunggu, ada puluhan mahasiswa yang berkumpul di situ. Kemudian, sekitar pukul 18.23 WIB para terduga pelaku penganiayaan ALP turun dari lantai dua gedung rektorat. Melihat para terduga pelaku, para jurnalis pun langsung mengeluarkan kamera untuk mengambil gambar para mahasiswa yang diperiksa tersebut.
Namun, beberapa orang mahasiswa lainnya yang diduga adalah rekan pelaku berusaha mendorong serta menutupi kamera jurnalis.
“Oknum mahasiswa tersebut bahkan menyuruh kami untuk mundur sembari terus mendorong saya dan jurnalis lainnya hingga terpojok ke sudut. Bahkan rekan saya sempat dipukul oleh mahasiswa sehingga dia tidak maksimal dalam mengabadikan momen tersebut,”ujarnya.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang Prawira Maulana mengutuk keras dan akan melaporkan ke penegak hukum terkait aksi sekelompok mahasiswa yang memukul, mengganggu dan menghalang-halangi kerja jurnalistik saat melakukan peliputan di UIN Raden Fatah.
Berdasarkan laporan sementara yang diterima AJI Palembang, enam orang jurnalis termasuk empat diantaranya anggota AJI Palembang melakukan kerja-kerja jurnalistik untuk meliput perkembangan peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan yang melibatkan sejumlah anggota UKMK Litbang UIN Raden Fatah.
“Saat para terduga pelaku turun untuk kemudian di bawa menggunakan mobil, di situlah para mahasiswa ini mulai mengganggu dengan menutupi ruang gerak para jurnalis, memukul kamera sampai ada yang mendorong dan memukul,” kata Prawira.
“Seorang jurnalis bahkan didorong dan dipukul, padahal jurnalis tersebut sudah memberitahukan dirinya adalah jurnalis yang bekerja dan aksi penghalangan bisa disanksi hukum. Namun tak digubris sampai akhirnya seorang mahasiswi memukul,”tambhanya.
Menurut Prawira, kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 tahun 1999. Bagi yang menghalngi kerja-kerja jurnalistik yang diatur dalam Pasal 18 ayat 1 UU Pers dikenakan pidana selama paling lama dua tahun dan denda Rp 500 juta. “Saat ini dan ke depan AJI Palembang sedang melengkapi data atas kasus ini, untuk kemudian melaporkanya ke penegak hukum,” tegasnya.
Ketua Tim Investigasi UIN Raden Fatah Palembang Kun Budianto ketika dikonfirmasi mengatakan mereka saat ini sedang mencari informasi secara lengkap terkait kejadian tersebut. Bahkan, pihak kampus telah membentuk tim untuk mengusut tuntas kejadian yang menimpa ALP.
“Kami sudah buat tim investigas, nanti akan dibukti secara lengkap kejadiannya seperti apa,”kata Kun.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait