PALEMBANG, iNewspalembang.id – Narkotika jenis sabu seberat 1,7 kg yang menjadi barang bukti di musnahkan Satres Narkoba Polrestabes Palembang, di Aula Satres Narkoba, Senin (26/9/2022).
Proses pemusnahan barang bukti sabu itu dicampur dengan bubuk deterjen kemudian diaduk bersama air, lalu dihancurkan dengan diblender. Barang bukti tersebut milik lima orang tersangka yang saat ini sudah dilakukan proses penyidikan.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba Kompol Mario Ivanry mengatakan, pemusnahan barang bukti berupa narkoba jenis sabut itu dilakukan bersama Kejaksaan dan tim Labfor Polda Sumsel.
"Sudah tentu, sebelum dimusnahkan sabu terlebih dahulu dites keasliannya. Kemudian diblender bersama deterjen untuk dihancurkan," ujar dia, Senin (26/9/2022).
Ngajib mengungkapkan, pemusnahan ini merupakan satu dari langkah tindak lanjut dari proses penyidikan, yang memang barang bukti narkoba harus dimusnahkan.
"Barang bukti ini hasil operasi anggota kita, dengan menangkap lima pengedar dari jaringan antar provinsi, yang akan diedarkan di Kota Palembang," ungkap dia, seraya menambahkan, narkoba itu berasal dari lintas provinsi Pekanbaru yang dikirim ke Kota Palembang.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait