Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Komnas HAM Beri Rekomendasi Ini ke Presiden Jokowi

Carlos Roy Fajarta
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik saat melaporkan ke Presiden Jokowi yang diwakili oleh Menko Polhukam Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/9/2022). (Foto: MPI/Carlos Roy Fajarta)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Kasus pembunuhan berencana Brigadir J, merupakan salah satu persoalan kasus kekerasan, penyiksaan, dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menyatakan, terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J ini, pihaknya menyampaikan lima rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Saat menyampaikan rekomendasi tersebut, Ahmad Taufan Damanik didampingi Menko Polhukam Mahfud MD, yang mewakili Presiden Jokowi, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/9/2022).

Pertama, Komnas HAM meminta ada pengawasan atau audit kinerja dan kultur kerja di institusi kepolisian agar tidak terjadi penyiksaan, kekerasan atau pelanggaran HAM.

“Kami sampaikan ini bukan berkaca Brigadir Yoshua saja namun berdasarkan kasus-kasus yang kami temukan selama lima tahun terakhir," kata Ahmad Taufan Damanik.

Kedua, Komnas HAM meminta Kapolri untuk menyusun suatu mekanisme dan pencegahan dan pengawasan berkala, terkait penanganan kasus kekerasan, penyiksaan, atau pelanggaran HAM lainnya yang dilakukan anggota Polri. 

"Kita lihat sekarang pejabat tinggi yang melakukan pelanggaran HAM dengan melakukan penyiksaan dan kekerasan, maka diperlukan mekanisme pencegahan," tegas dia.

Ketiga, Komnas HAM juga meminta ada sinergitas baik yang terjalin antara Polri dan Komnas HAM dalam menyingkap berbahaya kasus kekerasan dan dugaan pelanggaran HAM.

"Melakukan pengawasan bersama dengan Komnas HAM terhadap berbagai kasus-kasus kekerasan, penyiksaan, atau pun pelanggaran HAM yang dilakukan anggota Polri. Jadi harus ada kerja sama antara Polri dan Komnas HAM," jelas dia.

Keempat, Komnas HAM juga meminta percepatan proses pembentukan Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak di Polri.

Terakhir, Komnas HAM juga meminta pemerintah memastikan infrastruktur untuk pelaksanaan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) termasuk kesiapan kelembagaan dan ketersediaan peraturan pelaksanaan. 

"UU TPKS baru, ini masih membutuhkan kelengkapan infrastruktur dan peraturan pelaksanaan dari TPKS yang merupakan hasil perjuangan aktivitas HAM khususnya aktivis perempuan," terang dia.

Ahmad Taufan Damanik berterima kasih kepada Kemenko Polhukam, yang telah berkoordinasi baik dengan Komnas HAM terkait berbagai kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network