Kasus Tewasnya Santri Gontor, KPAI Sebut Ponpes Perlu Dipaksa Ikut Regulasi Negara

Carlos Roy Fajarta
Komisioner KPAI, Retno Listyarti. (iNewspalembang.id/ist)

JAKARTA, iNewspalembang.id - Kasus meninggalnya Albar Mahdi, santri kelas 5i Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo asal Palembang, yang diduga jadi korban penganiayaan, mendapat perhatian dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Terkait perhatian tersebut, Komisioner KPAI, Retno Listyarti menyampaikan, pihaknya memberi lima rekomendasi untuk mencegah terulangnya kekerasan di lingkungan pondok pesantren (ponpes). 

Rekomendasi itu, sambung dia, diberikan kepada Kementerian Agama (Kemenag).

Lima rekomendasi KPAI untuk Kementerian Agama tersebut, yakni:

1. Mendorong Kemenag untuk segera membuat regulasi selevel Peraturan Menteri Agama terkait pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan Madrasah dan ponpes. Perlindungan anak dimulai dengan membangun sistem pencegahan. 

"Ponpes perlu dipaksa regulasi negara untuk membangun sistem pencegahan, sistem pengaduan dan sistem pengawasan yang benar dan tepat demi melindungi anak-anak selama berada di lingkungan satuan pendidikan tersebut," kata Retno, Minggu (11/9/2022).

2. Mendorong Kemenag memastikan regulasi pencegahan dan penanggulangan tindakan kekerasan tersebut harus diimplementasikan oleh Madrasah dan Ponpes. 

"Sehingga perlu ada monitoring dan evaluasi secara berkala dari kantor Kementerian Agama di tingkat kota/kabupaten. Apalagi untuk ponpes yang menerima bantuan dana Pendidikan dari APBN. Kementerian Agama jangan hanya memberi ijin, namun tak melakukan pengawasan dan monev (monitoring dan evaluasi) secara berkala," tegas dia.

3. Mendorong regulasi pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di satuan pendidikan tersebut harus memuat juga sanksi apa saja yang dapat dijatuhkan pada peserta didik, tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan manajemen.

"Termasuk jika melakukan membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, dan ikut serta melakukan  kekerasan di satuan pendidikan," ungkap dia.

4. Mendesak Kemenag memastikan penerapan pengasuhan alternatif yang layak dan ramah anak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2017 tentang pengasuhan anak. Negara harus memastikan peraturan-peraturan tersebut diterapkan di pondok-pondok pesantren. Harus ada kelayakan pengasuhan  di lingkungan ponpes dalam akreditasi ponpes. 

"Meski independen, namun bukan berarti negara tidak bisa memiliki regulasi untuk mengatur Ponpes melindungi anak-anak, memenuhi hak hak anak dan memiliki pengasuhan yang layak dan ramah anak," jelas Retno Listyarti.

5. Kemenag wajib memastikan ponpes yang memiliki izin operasional dan mendapatkan bantuan negara, wajib memenuhi segala ketentuan yang diatur oleh Kementerian Agama (bisa setingkat Permenag) dan peraturan perundangan lain terkait Pendidikan dan anak.

"Termasuk pola pengasuhan yang menjamin tumbuh kembang anak dengan baik selama dalam pengasuhan ponpes, hal ini demi kepentingan terbaik bagi anak," tandas dia.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network